IKLAN
Sulteng

Berhentikan Sementara Kades, Ombudsman RI Sulteng Kritik SK Bupati Morut, Andi Parenrengi: Sudah Sesuai Aturan

1514
×

Berhentikan Sementara Kades, Ombudsman RI Sulteng Kritik SK Bupati Morut, Andi Parenrengi: Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Editor: Sofyan Labolo
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Iqbal Andi Magga, SH., MH. (Foto: Istimewa)

“Bahkan bila perlu, Bupati Morut meninjau dampak putusannya itu terhadap perilaku jabatan Kades,” sarannya.

Masalah hukum yang dihadapi Kades Tamainusi, menurut Iqbal selama itu tidak mengganggu jabatan publik kepala desa terhadap pelayanan masyarakat, maka pemberhentian tidak perlu dilakukan.

“Saya kira keputusan pemberhentian tidak perlu dulu dilakukan (selama pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu),” ujar mantan Ketua DPRD Kota Palu ini.

Mengundang Kades

Mestinya kata Iqbal, sebelum mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Bupati Morut Delis Julkarson Hehi mengundang terlebih dahulu kades, untuk meminta penjelasan khusus. Tujuannya kata Iqbal, demi menghindari dan meminimalisir hal-hal yang tidak diharapkan.

“Kalau persoalan ini semakin viral seperti sekarang ini, maka akan merugikan bupati itu sendiri. Bupati dianggap tidak mampu mengelola persoalan sosial di daerahnya,” Iqbal menyayangkan.

Baca:  Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Arsip Digital Dokumen Kendaraan

“Apalagi kades adalah jabatan politis struktural. Setengah diri kades adalah hasil demokrasi murni, dan setengahnya lagi perpanjangan visi kepala daerah pada struktur pedesaan,” tambah Iqbal.

Saran Iqbal lagi, bupati harusnya berbaik-baik memperlakukan Kades, kalau ingin programnya jalan dengan baik di tingkat masyarakat desa. Supaya pengawalan dan pengawasan program pembangunan bisa berjalan sesuai harapan.

“Jangan dimusuhi para kades,” tandas Iqbal.

Sudah Sesuai Aturan

Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, yang dikonfirmasi melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Andi Parenrengi mengaku, pemberhentian sementara Kades Tamainusi sudah sesuai aturan.

Baca:  Ini Alasan Bupati Morowali Utara Hentikan Sementara Aktivitas PT Sawit Permai Pratama

“Hanya diberhentikan sementara. Supaya konsentrasi menghadapi masalah hukumnya,” kata Kadis PMD Morowali Utara, Andi Parenrengi, via ponselnya kepada wartawan Sabtu (28/10/2023) lalu.

Menurut Kadis PMD, terbitnya surat keputusan Bupati Morowali Utara, pertimbangan utamanya berdasarkan surat pengantar dari Pengadilan Negeri Poso nomor W-21-U2/2776/HK.01/IX/2023 tentang perkara nomor 304/Pid.B/LH/2023/Pn Pso.

“Kalau putusan perkaranya sudah inkrah, dan Kades Tamainusi diputus tidak bersalah, jabatannya akan dikembalikan lagi. Surat bupati itu hanya pemberhentian sementara,” kata sang kadis.

Bila Kades Tamainusi nonaktif menempuh upaya hukum karena diberhentikan sementara, Andi Parenrengi tidak melarangnya. Itu hak setiap warga negara. *

Baca: Ketua TP PKK Sulteng Vera Rompas Mastura: Kami tidak Kampanye

error: Content is protected !!