Luwuktimes.id — Dua koruptor Rp29 miliar lebih asal Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, Kamis (01/02/2024).
Dikawal ketat penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, AT yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangkep bersama rekannya Z diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma, SH.
“Setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulteng, dua tersangka korupsi di Kabupaten Bangkep diserahkan kepada Kejati Sulteng,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Kamis (1/2/2024).
Kabidhumas juga menyebut, penyerahan tersangka berikut barang bukti sebagaimana dalam berkas dilaksanakan Kamis 1 Februari pukul 11.00 wita oleh Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada BPKAD Bangkep tahun anggaran 2019 ini mengakibatkan kerugian negara Rp29.357.701.823.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 serta pasal 18 ayat (1) UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol. Djoko Wienartono menambahkan, AT selaku Kepala BPKAD Bangkep sekaligus Bendahara Umum Daerah telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran daerah tahun 2019.
Modusnya dengan membuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) fiktif sebanyak 10 SP2D, dengan total Rp 29.357.701.823.
“AT tidak sendiri dalam kasus korupsi ini. Ia juga dibantu oleh Z direktur CV. UL,” tutupnya. *
Discussion about this post