Luwuktimes.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih membawa handphone di dalam bilik suara. Termasuk tidak dibenarkan pemilih mendokumentasikan hak pilih di bilik suara pada voting day 14 Februari 2024 mendatang.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Berikut penjelasan dari regulasi itu.
Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
Disitu menyebutkan, sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Disebutkan pula dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih, meliputi larangan menggunakan telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.
Termasuk mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selanjutnya, larangan terkait dokumentasi hak pilih di bilik suara tertuang dalam Pasal 28 Ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Aturan itu menyatakan bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
Disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum, bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.
Seperti dilansir detik.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah mengingatkan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Dia mengingatkan untuk tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.
“Kalau bawa HP saja boleh. Tapi tidak boleh merekam,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. *
Discussion about this post