BANGGAI, Luwuktimes.id — Terbukti korupsi APBDesa tahun anggaran 2020 dan 2021, mantan Kepala Desa (Kades) Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Alpian Bode divonis 2 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga mendapat pidana denda sebesar 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.
Demikian petikan pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (14/05/2024).
Rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai, Sarman Tandisau menjelaskan, pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim itu dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, terdakwa serta penasihat hukum terdakwa.
Dalam amar putusan, terdakwa Alpian Bode, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara 2 tahun dan denda 100 juta, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp. 425.518.999.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan. Dan apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. *
Discussion about this post