BANGGAI, Luwuk Times — Ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia mengatakan, pelaksanaan Pilkada sukses atau tidak, sangat tergantung dari tahapan pemutahiran data pemilih yang akurat dan mutahir.
Pesan ini disampaikan Santo, saat membuka bimbingan teknis (bimtek) aplikasi sistem data pemilih atau Sidalih dan pengenalan aplikasi e-coklit, bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Banggai, belum lama ini.
Santo menambahkan, data pemilih menjadi acuan serta berkesinambungan dengan sejumlah tahapan pemilihan selanjutnya.
“Petugas Pantarlih adalah ujung tombak KPU yang dapat memastikan kualitas keakuratan dan kemutakhiran data pemilih,” ucap Santo.
Peserta bimtek aplikasi Sidalih dan pengenalan aplikasi e-coklit itu melibatkan seluruh PPK se Kabupaten Banggai yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Dan untuk narasumber berasal dari Bawaslu Kabupaten Banggai.
Hadir pada bimtek yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Budysastra Bahrun dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Hidayat Helingo.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, serta walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, tanggal 24 Juni sampai dengan 25 Juli 2024 merupakan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Pesan Santo, para peserta harus mengikuti bimtek dengan fokus dan bersungguh-sungguh. Sehingga informasi yang disampaikan dari KPU ke tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak keliru informasi.
Senada juga disampaikan Budysastra Bahrun. Kepada para PPK dapat mengikuti kegiatan bimtek dengan cermat.
Sehingga kedepan para peserta dapat memitigasi potensi sengketa atau pelanggaran-pelanggaran di tingkat PPS atau khususnya Pantarlih, yang akan melakukan penelitian dan pencocokan data pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) menjadi DPT, DPTb maupun DPK.
Hidayat Helingo menyambung, PPK juga diharapkan mempunyai persepsi dan kesepahaman yang sama tentang teknis pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih.
“Tolong agar PPK, PPS maupun Pantarlih agar mempedomani Peraturan KPU maupun petunjuk teknis dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian data pemilih,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Banggai ini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Nizlawati menyampaikan agar melakukan mitigasi terhadap sejumlah pelanggaran yang akan terjadi.
Termasuk mengevaluasi kembali permasalahan dalam pelaksanaan coklit serta membangun komunikasi yang baik bersama Pemerintah Daerah maupun Bawaslu sesuai tingkatannya. * (Sumber dan foto KPU Banggai)
Baca: KPU Banggai Gelar Bimtek Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih
Discussion about this post