BANGGAI, Luwuk Times—Mantan anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar menggugat KPU Banggai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.
Dalam perkara ini, Sugianto didampingi tim kuasa hukum asal kota Palu Jati Centre.
Adapun objek sengketa berupa Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui tertanggal 16 April 2024.
Dijelaskan melalui Tim Jati Centre, objek sengketa ini merupakan hasil penanganan pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu (PPK dan PPS) yang dihasilkan oleh Bawaslu Kabupaten Banggai dan pihak tergugat KPU Banggai.
Diketahui, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu menjadi lembaga permanen (Badan) baik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota yang berwenang dalam penanganan pelanggaran Pemilu, lewat pintu temuan dan/atau laporan.
Yang hasilnya adalah “rekomendasi” kepada instansi yang bersangkutan diantaranya KPU, yang wajib ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Banggai meregistrasi laporan Rifat Hakim atas pelangaran kode etik beberapa PPK dan PPS sekabupaten Banggai dengan Nomor:003/Reg/LP/PL/Kab26.02/III/2024.
Dalam laporan itu, penggugat bukan bagian yang di laporkan, namun hanya menjadi saksi atas kejadian pelanggaran tersebut.
Begitupun hasil serangkaian penanganan pelanggaran melalui surat dinas Bawaslu Banggai pada tanggal 4 April 2024 nomor : 001/Rekom-KE/LP/PL/Kab/26.02/IV/2024, penguggat tidak termasuk dalam perihal rekomendasi anggota PPK dan PPS yang terbukti melakukan pelanggran kode etik penyelenggara Pemilu.
Alasan Gugatan
Hasil penanganan pelanggaran dari KPU Banggai dengan menerbitkan objek sengketa pada tanggal 16 April 2024.
Padahal masa jabatan Penggugat sebagai Anggota PPK Batui saat itu, telah berakhir pada tanggal 4 April 2024.
Lalu objek sengketa yang ditetapkan Tergugat, KPU Banggai “dibumbui” dengan diksi sebagaimana dalam Diktum Kesatu “…..diberikan sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu”.
Penggugat menilai sebagai bentuk pelanggaran hak konstitusional atas diri Penggugat untuk menjadi penyelenggara Pemilu maupun Pemilihan di masa yang akan datang.
Argumentasi gugatan tim hukum Jati Centre bahwa sanksi pemberhentian tetap (dimaknai termasuk: sanksi tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana tertuang dalam diktum kesatu Objek Sengketa) seharusnya ditetapkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan bukan dilakukan oleh Tergugat.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 112 ayat (10) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagai berikut:
Dalam hal putusan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menyatakan anggota PPK, PPS, dan KPPS terbukti melakukan pelanggaran dan diberhentikan tetap, KPU Kabupaten/Kota memberhentikan anggota yang bersangkutan.
Selain itu, Tergugat KPU Banggai telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, dengan menyalahi prosedur tidak membentuk Tim Pemeriksa penanganan pelanggaran, dan secara substansi mengambil alih tugas dan wewenang DKPP di Jakarta dalam pemberhentian tetap atau pemberian sanksi.
Sehingga objek sengketa yang diterbitkan Tergugat KPU Banggai dibuat tidak sesuai prosedur dan substansi objek keputusan, tidak didasarkan pada ketentuan undang-undang, dan menyalahi asas umum pemerintahan yang baik.
Untuk diketahui, dalam pelaksanaan persidangan persiapan di PTUN Palu, Penggugat Moh Sugianto M Adjadar diwakili kuasa hukum dari Jati Centre.
Sementara Tergugat KPU Banggai, dihadiri langsung oleh Komisioner KPU Banggai bersama staf pendukung.
Persidangan mendatang yang dijadwalkan pada Kamis, 11 Juli 2024 dengan agenda Pembacaan Gugatan, akan dilaksanakan secara e-cord. Lalu dilanjutkan dengan jawaban Tergugat.
Persidangan terbuka untuk umum yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat, saat agenda pembuktian yang akan digelar beberapa pekan ke depannya. *
Discussion about this post