PALU, Luwuk Times.ID – Tujuh sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Provinsi Sulteng terjadwalkan di tanggal 28 Januari 2021. Dari ketujuh gugatan yang sudah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) itu, Kabupaten Banggai, Morowali Utara (Morut) dan Tojo Unauna (Touna) terjadwal lebih awal.
Berdasarkan jadwal sidang MK, PHP Banggai dengan nomor perkara 10/PHP.Bup-XIX/2021, PHP Morut nomor perkara 104/PHP.Bup-XIX/2021 dan PHP Touna nomor perkara 28 PHP.Bup-XIX/2021, jadwalnya sidang dilaksanakan pukul 11.15 Wib.
Sementara itu, PHP Poso nomor perkara 103 dan PHP Sigi nomor perkara 112 sidangnya baru akan dimulai pukul 13.15 Wib.
PHP Tolitoli nomor perkara 40 bersamaan dengan PHP Kota Palu nomor perkara 94 pada pukul 16.00 Wib.
Baca juga: Gugatan Winstar Terdaftar di BRPK, KPU Menunggu Sidang di MK
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi Luwuk Times, Selasa (19/01) belum banyak memberi pernyataan terkait tujuh gugatan PHP yang resmi terdaftar di buku register perkara konstitusi (BRPK).
“Kami masih menunggu instruksi KPU RI,” jawab Tanwir.
Akan tetapi sambung Tanwir, dalam waktu dekat, kabupaten/kota yang PHP nya telah diregistrasi, akan diundang KPU RI untuk mengikuti rapat koordinasi (rakor) persiapan PHP. *
(yan)
Discussion about this post