Oleh: Fitria A. Sulila, A.Md.Kom
TINGKAT pengangguran di Indonesia merupakan yang tertinggi dibandingkan enam negara lain di Asia Tenggara (Asean). Data Moneter Internasional (IMF) pada World Economic Outlook April 2024 menyatakan Indonesia mencapai 5,2% tertinggi dibandingkan 6 negara lain di Asia Tenggara. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2024 menunjukkan jumlah pengangguran mencapai 7,2 juta orang atau 4,82% dari total angkatan kerja.
Pengangguran merupakan satu dari sekian banyak masalah bagi tiap negara termasuk Indonesia. Berbagai program dan kebijakan diupayakan untuk menyelesaikan problematika yang satu ini. Tingginya angka pengangguran aka berbanding lurus dengan tingkat kriminalitas dan kemiskinan. Sebab, dengan menganggur seseorang tidak akan memiliki penghasilan untuk menafkahi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.
Sehingga sering dijumpai banyak yang mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya baik dengan mencuri, merampok, pinjol, judi maupun judol.
Tingginya angka pengangguran adalah bukti kesekian gagalnya negara mensejahterakan rakyat. Bagaimana rakyat akan hidup sejahtera jika pekerjaan saja sulit didapat. Dari mana rakyat akan mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya?
Walaupun ekonomi Indonesia diklaim mengalami pertumbuhan yang stabil namun tidak bisa dipungkiri distribusi manfaat ekonomi seringkali tidak merata, terutama antara daerah perkotaan dan pedesaan. Banyak daerah yang tertinggal dalam hal pengembangan infrastruktur dan akses ke lapangan pekerjaan. Kalaupun ada lapangan pekerjaan namun rakyat susah untuk mengakses, bahkan tenaga ahli dan tenaga kerja kasar dari luar negeri lebih mendapatkan prioritas untuk bekerja di negeri ini.
Dan mirisnya, justru rakyat mengejar lapangan kerja sampai ke luar negeri dengan resiko dan konsekuensi yang harus mereka tanggung.
Setiap tahun tercatat jutaan mahasiswa wisuda, juga banyak lulusan SMK, artinya ada banyak lulusan SMK/PT yang tidak terserap dalam dunia kerja sementara Tenaga Kerja Asing justru banyak masuk ke negeri ini.
Fenomena banyaknya pengangguran sejatinya menjadi bukti bahwa pemerintah telah gagal dalam menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya sekaligus menegaskan gagalnya pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Padahal dalam Islam, bekerja hukumnya adalah wajib bagi laki-laki dewasa. Akan tetapi kewajiban ini sulit ditunaikan karena tidak adanya lapangan pekerjaan yang memadai.
Dari Ibnu Umar RA, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT mencintai setiap orang beriman yang bekerja (mencari nafkah), yang merupakan ayah dari keluarga (tulang punggung keluarga). Dan (Allah) tidak suka kepada penganggur (tidak bekerja) yang sehat, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.”
Dalam Islam negara berperan penting dalam menyediakan lapangan pekerjaan. Negara harus mengelola kekayaan dengan benar. Islam membagi kepemilikan menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Pengelolaan kepemilikan umum seperti sumber daya alam berupa barang tambang, hasil laut, hasil hutan, dll. Ini berpotensi terbukanya lapangan kerja yang luas bagi rakyat. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan ini diambil alih oleh swasta atas nama investasi.
Negara harus memudahkan regulasi dalam mengatur urusan rakyat. Negara tidak boleh mempersulit rakyat apalagi memalak harta rakyat dengan berbagai pungutan seperti pajak dan biaya administrasi. Dengan begitu rakyat akan mudah dalam membuka usaha. Negara juga hadir dengan menerapkan sistem pendidikan yang berbasis islam. Output pendidikannya adalah para ulama dan para ahli di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu kurikulum pendidikan juga diarahkan untuk melahirkan individu yang punya keahlian dan profesional serta berakhlak mulia.
Tentu hal ini tidak sulit diwujudkan, karena dalam sistem islam pendidikan gratis bagi seluruh warga negara. Terbukanya lapangan kerja yang luas dan tersedianya tenaga profesional menjadi kunci kesejahteraan rakyat. Negara dengan pengelolaan kekayaan yang benar akan memiliki dana yang banyak di baitul mal.
Negara bisa menghibahkan modal bagi rakyat yang mampu untuk membuka bisnis atau meminjamkan modal.
Dengan cara ini setiap rakyat yang punya keahlian bisnis tidak akan menganggur sebab kurangnya modal. Bahkan dia akan membuka lapangan pekerjaan bagi yang lainnya dengan modal pembelian negara.
Tercatat dalam sejarah, masa khalifah Umar bin Abdul Aziz. Pada suatu hari, ia pernah memerintahkan Yazid bin Abdurrahman yang saat itu seorang Gubernur Baghdad, untuk membagikan harta baitul maal yang sudah berlimpah di baitul maal.
Namun Yazid menyatakan bahwa hampir semua orang sudah mendapatkannya. Akhirnya, Umar pun memerintahkan Yazid bin Abdurrahman untuk mencari orang yang sedang usaha dan membutuhkan modal. Ia membuat kebijakan untuk memberikan modal tersebut dan tanpa harus mengembalikannya. Selama hukum Allah yang menjadi aturan maka kesejahteraan akan terwujud. *
Discussion about this post