JAKARTA, Luwuk Times.ID— Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Kabupaten Banggai yang diajukan paslon Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR), dijadwalkan Jumat, 5 Februari 2021.
Sidang dengan nomor perkara 10/PHP. BUP.XIX/2021 itu dengan agenda mendengarkan keterangan termohon, Bawaslu dan pihak terkait pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM).
“Sidang dengan nomor perkara 10/PHP. BUP.XIX/2021 dilaksanakan Jumat 5 Februari 2021 pukul 13.30 Wib. Agendanya mendengarkan jawaban termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait, mendengarkan keterangan pihak Bawaslu dan pengesahan alat bukti,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Arief Hidayat pada sidang pendahuluan di MK, Kamis (28/01) siang.
Dalam sidang live panel 3 MKRI itu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, pengesahan alat bukti pemohon dan penetapan pihak terkait.
Arief Hidayat berujar, jika pihak terkait dan Bawaslu buktinya banyak, bisa dimasukkan satu hari sebelum persidangan, dan diserahkan ke bagian panitera untuk dilakukan sterilisasi.
Untuk PHP Kabupaten Banggai, selain pihak termohon KPU Banggai dan pihak Bawaslu Banggai juga akan hadir pada sidang lanjutan adalah pihak terkait yakni pasangan calon bupati-wakil bupati Banggai, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM).
Pasangan ini sebelumnya ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Banggai hasil pilkada 9 Desember 2020. *
(yan)
Discussion about this post