JAKARTA— Penampilan awal yang buruk buat kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Sulianti Murad-Samsulbahri Mang.
Pada sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tahun 2024, Senin (13/1/2025), kritikkan pedas disampaikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kuasa hukum paslon nomor urut 3 ini.
Hakim MK, Sadil Isra menyebut kuasa hukum pihak pemohon kurang sopan.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra.
Dikutip dari kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok permohonan gugatan ini, kuasa hukum Sulianti Murad-Samsulbahri Mang, Wakil Kamal mendapat teguran dari Hakim MK, Sadil Isra.
“Selisih permohonan harusnya berdasarkan pasal 158 sesuai dengan jumlah penduduk 372, 002 jiwa, maka 1,5 persen. Berarti 1,5 persen itu 3.197 suara. Sedangkan selisih antara pemohon dan pihak terkait hanya berjumlah 2.253 suara,” kata Wakil Kamal.
Yang bikin Hakim MK Sadil Isra menegur Wakil Kamal, karena statemen lanjutannya.
“Jadi ini akan panjang kita bersidang insya Allah yang mulia,” ucap Wakil Kamal.
Hakim MK, Sadil Isra buru-buru memotong pernyataan Wakil Kamal.
“Jangan takabur dulu Pak. Jadi nggak ada jaminan juga. Kalau ada hal-hal tertentu bisa enggak lolos juga,” ucap Sadil.
“Jadi para advokat enggak boleh bluffing hakim juga ya. Itu kurang sopan namanya begitu,” timpal Hakim MK Sadil Isra. * yan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Discussion about this post