JAKARTA, Luwuk Times — KPU Kabupaten Banggai selaku Termohon membenarkan adanya sejumlah pemilih yang menggunakan ijazah sebagai syarat menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Desa Boitan Kecamatan Luwuk Timur dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banggai Tahun 2024.
Atas peristiwa itu, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang atau saksi paslon lain tidak ada yang mengajukan keberatan pada TPS tersebut.
Demikian Kuasa hukum Termohon Mahrus Ali dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025).
“Terhadap pemilih yang menggunakan hak pilih dengan ijazah tersebut adalah pemilih yang masih baru lulus Yang Mulia. Jadi mereka belum menerima KTP. Tetapi saat ini mereka sudah menerima KTP. Tidak ada yang keberatan Yang Mulia, semua tanda tangan,” ujar Mahrus Ali.
Ijazah
Sebagaimana website resmi MKRI, atas pernyataan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengonfirmasi kembali peristiwa penggunaan ijazah sebagai syarat menggunakan hak pilih di TPS serta menanyakan ada atau tidaknya keberatan dari setiap pihak.
“Ijazahnya saja yang ditunjukkan? Itu benar adanya? Kan bisa Kartu Keluarga kan? Kalau di Putusan MK itu punya SIM, kemudian paspor, atau Kartu Keluarga. Nah ini modifikasi ini bawa ijazah,” kata Saldi yang memimpin Majelis Hakim Panel 2 dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan terdapat pemilih yang tidak terverifikasi dan tervalidasi di 47 TPS pada enam kecamatan di Kabupaten Banggai, sehingga menimbulkan kecurigaan dugaan adanya orang yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih orang lain.
Salah satunya Pemohon mendalilkan terdapat empat pemilih yang saat memilih menggunakan ijazah tetapi termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempunyai surat undangan memilih atau C. Pemberitahuan. Namun Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut dan mendetail atas dalil tersebut. *
Discussion about this post