LUWUK, Luwuk Times.ID— Sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) rencananya akan dilaksanakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (16/02).
Sidang belum dimulai, tapi spekulasi mulai bermunculan. Diantaranya, akan ada pemberhentian komisioner KPU Banggai, sehingga berbuntut pada penggantian antar waktu (PAW).
Asumsi itu mencuat, lantaran materi gugatan yang diadukan paslon petahana sama dengan saat mengadukan Bawaslu Kabupaten Banggai ke DKPP, yang berimplikasi terhadap pemberhentian empat komisioner Bawaslu Banggai.
Komisioner Bawaslu Sulteng, Sutarmin Ahmad tidak banyak memberi komentar seputar aduan paslon WINSTAR ke DKPP itu.
Baca juga: DKPP Periksa 6 Komisioner Bawaslu, Bernad: Sidang Kedua Melalui Video Conference
Alasan komisioner yang sebelumnya pernah ditugaskan membackup kerja-kerja pengawasan Bawaslu Banggai pada momentum pilkada Banggai 2020 lalu ini, dirinya belum melihat materi gugatan tersebut.
“Filenya tidak ada sama saya,” ucap Sutarmin.
Meski begitu, Sutarmin membenarkan bahwa materi aduan sama dengan materi aduan pada Bawaslu Banggai. “Sama dengan Bawaslu,” tulis Sutarmin via WhatsApp (WA).
Dari lima komisioner KPU Banggai yang disodorkan pertanyaan sama, hanya Atriani yang tidak memberi jawaban.
Ketua KPU Banggai, Zaidul Bahri Mokoagow memberi jawaban simple, setelah Luwuk Times menyodorkan pertanyaan, “ada spekulasi yang menyebut bahwa laporan paslon WINSTAR ke DKPP akan ada komisioner KPU Banggai yang akan di PAW. Alasannya, karena obyek aduan paslon petahana tidak beda dengan aduan Winstar terhadap Bawaslu Banggai terkait putusan meng TMS kan paslon tersebut”.
Begini jawaban singkat Zaidul “wajar jika ada spekulasi seperti itu. Soal bgmn keputusan DKPP nanti nya sy tdk bisa berandai2, kira2 begitu utus”.
Baca juga: Dianggap Membangkang, DKPP RI Berhentikan 4 Komisioner Bawaslu Banggai
Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Banggai, Alwin Palalo juga tidak banyak memberi jawaban.
“Kita serahkan saja DKPP yang menilai. KPU Banggai telah melaksanakan sesuai dgn prosedur ketentuan yang ada. Baik Uu maupun PKPU,” kata Alwin.
Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani tidak beda jauh dalam memberi argumen.
“Iya, karena sifatnya spekulasi makanya saya tidak berani menanggapi,” ujar komisioner KPU Banggai yang biasa disapa Budi.
Baca juga: Ini Daftar PAW KPU, Apakah Bernasib Sama dengan 4 Komisioner Bawaslu?
Divisi Teknis KPU Banggai Makmur Manesa pun demikian. Tidak lebih dari satu aline bunyi WA nya.
“Maaf kami tdk bisa memberikan tanggapan soal itu sidangnya blm dimulai dan juga karena sedang berproses di DKPP jadi kami tdk bole memberikan penilaian terhadap aduan tsb,” tulis Makmur. *
(yan)
Discussion about this post