LUWUK, luwuktimes.id – Daftar pemilih sementara (DPS) resmi ditetapkan KPU Kabupaten Banggai pada rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) dan penetapan DPS, di hotel Swiss Bell Luwuk, Jumat (11/09/2020). Hasilnya, sebanyak 246.445 jiwa.
“Telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka DPS Kabupaten Banggai pada pilkada serentak sejumlah 246.445 pemilih,” kata Makmur kepada luwuktimes.id, tadi malam.
Jumlah DPS itu tersebar di 23 kecamatan dengan dialokasikan sebanyak 771 TPS.
Makmur menjelaskan, selanjutnya DPS itu akan diumumkan KPU, untuk selanjutnya mendapatkan tanggapan masyarakat.
“DPS nya akan kami umumkan untuk mendapatakan tanggapan masyarakat,” kata Makmur.
Setelah itu tambah Makmur, KPU akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Berdasakan tahapan jadwal penetapan DPT dimulai 9-16 Oktober 2020.
Pada rapat pleno terbuka itu turut dihadiri Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, tim pemenangan pasangan calon, PPK serta Panwascam se Kabupaten Banggai. Sebelum ditetapkan DPS, terlebih dahulu dilakukan sinkronisasi data antara PPK dan Panwascam. *
(yan)
Discussion about this post