LUWUK, luwuktimes.id – Untuk kesekian kalinya kalangan ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Banggai harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemicunya lagi-lagi karena kedapatan menyimpan minuman keras jenis cap tikus.
Release Humas Polres Banggai, Sabtu (12/09/2020), seorang IRT bernisial RY alias R (46) asal kota Luwuk, kepergok membawa puluhan kantong cap tikus oleh kepolisian Sektor Pagimana Jumat malam (11/9) sekitar pukul 21.30 Wita.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengungkapkan, puluhan kantong miras jenis cap tikus berhasil diamankan saat pihaknya menggelar razia kendaraan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pagimana, Kecamatan Pagimana.
“Sebanyak 30 kantong cap tikus ini diangkut pelaku dengan mengunakan sepeda motor,” ungkap Kapolsek Pagimana.
Iptu Syukri menjelaskan, puluhan kantong miras cap tikus berukuran satu liter pastik gula tersebut disimpan pelaku di dalam sebuah dus.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Pagimana guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Syukri Larau.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini mengatakan, pihaknya akan terus melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia guna mencegah peredaran barang-barang terlarang serta tindakan kriminalitas lainnya.
“Ini semua kita lakukan demi menciptakan situasi kamtibmas yang nyaman dan kondusif,” ujar perwira dua balak ini. *
(rls)
Discussion about this post