LUWUK, Luwuk Times.ID – Pasca putusan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahmakah Agung (MA) yang memenangkan H. Lakani dkk sebagai penggugat, terhadap sengketa lahan yang berlokasi di kantor PT. Banggai Sentral Sulawesi (BSS), kuasa hukum tergugat bereaksi.
Melalui dua kuasa hukum PT. BSS, Prasetio Salasa, SH dan Bobby Albertus Kondoy, SH, MH telah melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.
Surat bernomor 001/KH-PS/III/2021 tanggal 23 Maret 2021 itu berperihal informasi dan pertanyaan terkait eksekusi dalam perkara No.45/Pdt.G/2012/PN.Lwk
Ada sejumlah point yang tertera dalam surat beserta lampiran yang turut diberi tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Pengadilan Tinggi Palu itu.
Pertama, dalam AJB no. 36/1972 dan AJB No.38/1972 pembeli tercatat atas nama Uppy Sugiantho Katili telah meninggal dunia pada tanggal 16 Nopember tahun 2004, sedangkan gugatan para Pemohon Eksekusi pada tanggal 2012. Mana mungkin orang yang telah meninggal dunia dapat membela haknya di muka pengadilan dan sudah tentu yang mengganti haknya adalah Ahli Waris dari Uppy Sugiantho Katili.
Kedua, Pembeli (Uppy Sugiantho Katili) adalah pembeli yang beritikad baik, karena telah melaksanakan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 pasal 24 ayat 2 huruf a dan b dan Pelaksanaan AJB tersebut disaksikan oleh Pejabat pemerintahan di daerah Luwuk pada tahun 1972.
Baca juga: H. Lakani Menang, Farhat: Keluarga Uppy harus Serahkan Sukarela
Ketiga, obyek eksekusi bukan milik dari PT. BSS tetapi milik perseorangan dari alm. Uppy Sugiantho Katili yang tercatat dalam SHM no.605/Simpong Surat Ukur No.859/Tahun 1987; dan telah beralih kepada Ahli Waris Uppy Sugiantho pada tahun 2010.
Keempat, setelah terbitnya sertifikat hak milik no.605/Simpong pada tahun 1987 sampai tahun 2011 sudah lewat 30 tahun dikuasai oleh ahli waris alm. Uppy Sugiantho Katili ini sudah sesuai dengan peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dalam paragraph 2 pasal 24 diatur mengenai pembuktian hak lama.
Discussion about this post