LUWUK, Luwuk Times.ID – Besaran pajak galian c dianggap tinggi. Bahkan angkanya tertinggi di Provinsi Sulteng. Makanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Banggai, Senin (29/03/2021), PT. Bobby Chandra Global Indonesia (BCGI) meminta agar tarifnya diturunkan.
“Pajak galian c sebesar 20 persen itu tertinggi di Sulteng. Karena hampir sama dengan keuntungan perusahaan. Saran kami perlu dievaluasi kembali besarannya,” kata Direktur BCGI, Iman Pampawa pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi 3 DPRD Banggai, Fuad Muid itu.
Saran tersebut sepertinya tidak mendapat sinyal dari peserta RDP.
Anggota Komisi 3 DPRD Banggai, Irwanto Kulap mengatakan, angka 20 persen itu sudah ditetapkan. Tentu yang mendasari penetapan persentase itu mendasari adalah potensi yang dimiliki.
“Kami melihat angka itu realistis. 20 persen pajak galian c itupun sudah ditetapkan melalui Perda,” kata Irwanto.
Apabila tambah Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini, PT. BCGI merasa keberatan dengan penetapan besara persentase pajak galian c itu, maka silakan mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Jika BCGI keberatan silakan gugat. Kalau bapak kalah, bayar dua kali lipat. Kalau kita kalah, maka kita kembalikan,” kata Irwanto.
Baca juga: Absen di RDP, Kepala Bapenda Disodok Irwanto Kulap
Lagi pula sambung dia, Perda itu sudah disetuji Kemenkum HAM. Mereka pun mengukur berdasarkan laju inflasi.
Sementara itu Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Banggai, Siti Evlien Deshianthi berujar, dalam menetapkan besaran pajak tentu telah mendapat persetujuan dari Kementrian, Biro Hukum Pemprov Sulteng serta pemerintah daerah.
“Itu bukanlah usulan kami (Bappenda). Tapi lahir berdasarkan kajian dan telah disepakati,” kata Evlien.
Ditemui usai RDP, Iman Pampawa berujar, kabupaten lain di Sulteng, pajak galian c nya hanya sebesar 12 persen. Sementara di Kabupaten Banggai 20 persen.
“Iya tertinggi di Sulteng,” kata Iman.
Terkait tantangan Irwanto agar perusahaan BCGI yang mengolah batu gunung di perbatasan Kecamatan Luwuk Timur dan Masama ini agar melakukan upaya gugatan di pengadilan dijawab Iman.
“Soal gugatan tidak perlu. Karena butuh waktu panjang. Tunggu saja bupati baru. Baru direvisi,” tandasnya. *
(yan)
Discussion about this post