LUWUK, Luwuk Times.ID— Tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) sekaligus bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah tarawih di rumah masing-masing selama bulan suci Ramadhan. Ketentuan itu diterapkan untuk mengurangi risiko penularan virus corona Covid-19.
Dan kebijakan tersebut diberlakukan pula oleh Pemda Banggai. Meski kala itu masih ada beberapa masjid yang membuka untuk melaksanakan shalat tarwih berjamaah.
Nah apakah kebijakan serupa masih akan kembali diterapkan pada bulan puasa di tahun ini?
Ketua Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Banggai Kabupaten Banggai, Alfian Djibran yang dikonfirmasi Senin (05/04/2021) belum dapat memastikan apakah selama Ramadhan 1442 H masih diberlakukan ketentuan tersebut ataupun sebaliknya.
“Masih mau dikoordinasikan sekaligus informasi dan petunjuk pemerintah pusat,” kata Alfian.
Meski begitu Alfian yang juga Asisten II Setdakab Banggai ini menaruh harapan agar pelaksanaan ibadah puasa yang dimulai Selasa 13 April 2021 mendatang itu, semua masjid bisa dibuka untuk pelaksanaan shalat tarwih berjamaah, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Tapi insyah Allah bila kondisi covid melandai bisa dibuka semua masjid,” kata Alfian.
Kapan keputusan itu disampaikan ke publik?
Alfian menjawab, masih kita rencana koordinasikan. Nanti secepatnya dikabarkan. *
(yan)
Discussion about this post