LUWUK TIMES, Jakarta – Menjelang penghujung tahun 2026, angin segar berembus bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi mematangkan jurus pamungkas untuk menjaga daya beli warga sekaligus memacu roda ekonomi nasional hingga tahun 2027 mendatang.
Kepastian ini mengemuka usai Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri dan pimpinan lembaga di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Langkah agresif ini menghadirkan sederet paket stimulus ekonomi, program perlindungan sosial, hingga insentif pajak yang menyasar puluhan juta penerima manfaat.
Berikut adalah poin-poin krusial yang siap dieksekusi pemerintah.
Bantuan Pangan Cair Sekaligus
Sebanyak 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori desil 1–4 bakal menerima paket beras 10 kg untuk periode Oktober–Desember 2026 yang disalurkan langsung sekaligus.
BSU Rp900 Ribu
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menyasar sekitar 13,3 juta pekerja. Nominal Rp300 ribu per bulan untuk alokasi tiga bulan akan dibayarkan langsung dalam satu tahap.
Pembukaan Rekening Masif
Pemerintah menyiapkan skema pembukaan rekening bagi warga berumur di atas 17 tahun hingga kelompok desil 4 untuk mempermudah penyaluran program bantuan.
Bebas PPh Pasal 21 Diganjar Lebih Luas
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan akan diperluas pada 2027. Jika tahun ini hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan bakal mencakup seluruh sektor pekerjaan dengan target 7,5 juta pekerja.
Pelatihan Kerja dan Vokasi Besar-besaran
Memasuki 2027, Program Magang Kemnaker ditargetkan menyerap 150 ribu peserta, sedangkan Program Vokasi ditingkatkan kapasitasnya hingga 300 ribu peserta.
Insentif Pajak Rumah dan KPR Baru
Bebas PPN (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar dilanjutkan pada 2027. Selain itu, pemerintah menghadirkan skema KPR bersubsidi baru dengan bunga rendah 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk hunian bernilai hingga Rp500 juta.
Perlindungan Pekerja dan Industri
Relaksasi iuran JKK dan JKM bagi pekerja mandiri terus dilanjutkan, disusul penyesuaian manfaat JKP selama 6 bulan. Pemerintah juga tengah mematangkan regulasi fasilitas PPN bagi industri perhiasan berbahan logam mulia 99,9 persen.
Pemerintah optimistis keberlanjutan stimulus ini mampu menjaga daya beli masyarakat pada kuartal IV/2026 sekaligus memperkuat pondasi ekonomi nasional sepanjang 2027.
Rapat strategis di Istana Merdeka tersebut turut dihadiri oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Roeslani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala BP BUMN/COO Danantara Dony Oskaria, CTO Danantara Sigit Puji Santosa, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Seskab Teddy Indra Wijaya. *













