Close

Punya Rumah Indah Saja Belum Cukup, PUPR Banggai Ingatkan Pentingnya Standar Teknis Lewat PBG

SofyanSofyan160 dilihat
Kepala Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang Radio Insania FM, Minggu (18/10/2026).
A-AA+A++

LUWUK TIMES, Banggai — Membangun rumah impian, toko, atau gedung usaha kerap kali membuat kita terlena pada indahnya desain, besarnya anggaran, dan cepatnya waktu penyelesaian.

Namun, ada satu aspek krusial yang sering kali terabaikan padahal memegang nyawa keselamatan, standar teknis, kesehatan, dan kenyamanan bangunan.

Poin penting inilah yang dibedah tuntas oleh Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., dalam program Inspirasi Siang Radio Insania FM, Minggu (18/10/2026).

Dipandu oleh penyiar Fitri Kireina, dialog interaktif tersebut mengangkat topik edukasi krusial mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam perbincangan tersebut, Jati menyoroti fenomena di tengah masyarakat yang masih memandang dokumen perizinan bangunan sekadar formalitas administratif belaka. Padahal, izin ini jauh melampaui urusan birokrasi.

“Ketika seseorang membangun rumah misalnya, perhatian kita biasanya tertuju pada desainnya, apakah bagus atau tidak, kemudian luasannya berapa, berapa biayanya, dan kapan rumah itu bisa ditempati,” ujar Jati di hadapan pendengar Radio Insania FM.

Sayangnya, euforia terhadap bentuk fisik bangunan sering kali mengabaikan fondasi penting lainnya, seperti kekuatan struktur, kondisi tanah, tata cahaya, sanitasi, ventilasi, hingga standar teknis keselamatan yang lain.

Akibatnya, PBG kerap dicap hanya sebagai “surat sakti” agar terhindar dari urusan dengan pemerintah.

Padahal, Jati menegaskan, esensi utama PBG jauh lebih dalam. Dokumen ini merupakan bentuk legalitas sekaligus validasi bahwa rencana pembangunan telah melalui kajian teknis yang menjamin keamanan penghuninya.

Ia mengingatkan, aspek keselamatan tidak boleh dipikirkan di ujung jalan. Jika persyaratan teknis baru diperhatikan setelah bangunan rampung, pemilik justru akan dihadapkan pada risiko kerugian dan kerumitan renovasi yang jauh lebih besar.

Melalui ruang dialog ini, Dinas PUPR Kabupaten Banggai mengajak masyarakat untuk melakukan mindset shift atau perubahan cara pandang.

PBG bukan lagi dianggap sebagai beban atau hambatan administratif, melainkan perisai pelindung bagi keluarga dan lingkungan sekitar.

“Bangunan yang baik bukan sekadar bangunan yang berdiri megah, melainkan bangunan yang direncanakan dengan benar, aman digunakan, dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Jati menutup perbincangannya. *

Editor Sofyan Labolo

Pasang Iklan Anda Disini_1