LUWUK, Luwuk Times.ID – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Sri Indraningsih Lalusu kembali berkunjung di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Bertandangnya aleg perempuan peraih suara terbanyak di Sulteng ini dalam rangka mensosialisasikan Perda Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Ketahanan Keluarga.
“Perdanya sudah disahkan Tahun 2019. Perda ini kebutuhan bersama antara DPRD dan Eksekutif. Sudah disosialisaikan Pansus. Kami diberikan pilihan masing-masing Perda mana yang mau disosialisasikan. Saya memilih Perda ini,” ucapnya pada kalangan wartawan.
Tempat sosialisasi mengambil tempat di aula pertemuan Kantor Kelurahan Luwuk. Adapun peserta sosialisasi dihadiri Lurah Luwuk, Lurah Bungin, Lurah Bungin Timur, Lurah Maahas, Lurang Kilongan, dan Lurah Kilongan Permai, serta masyarakat setempat.
Poin penting dari Perda ini kata Anggota Komisi I ini adalah terkait Pembangunan Ketahanan Keluarga sebagai upaya komprehensif, gradual, koordinatif, dan optimal secara berkelanjutan oleh pemerintah provinsi/kabupaten serta pemangku kepentingan dalam menciptakan keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmoni dalam meningkatkan kesejahteraan.
“Dimana Perda ini merupakan penyatuan dari beberapa peraturan seperti UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan KDRT, UU Kesejahteraan Sosial, dan UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga” ujarnya.
Disamping itu juga kata dia di dalam Perda ini telah di perjelas kategori-kategori keluarga, seperti keluarga sejahtera, keluarga prasejahtera, dan keluarga rentan.
Perda Ketahanan Keluarga disebutkannya akan menjadi bagian dari Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RJPM) Pemrov Sulteng saat diintegrasikan kedalam Rencana Jangka Panjang Pembangunan Daerah dan Jangka Menengah.
Pada Perda ini, dijelaskannya Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk menyusun kebijakan daerah serta memfasilitasi penyelenggaraan Pembanguna Ketahan Keluarga.
Secara kelembagaan kata dia, Perda ini mengatur untuk membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang melibatkan kerjasama Pemda dengan Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha, Ormas, Organisasi Keagamaan, LSM, Lembaga Adar, Organisasi Profesi, dan instansi vertikal daerah yang stuktur kepengurusannya di tetapkan melalui keputusan gubernur.
Upaya untuk mewujudkan Ketahanan Keluarga ditegaskannya wajib didukung dengan kesiapan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga meliputi survey dan pendataan keluarga berdasarkan ketegori keluarga.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama pembangunan ketahanan keluarga kata dia akan mendapat penghargaa pemerintah.
Ia berharap Perda tersebut dapat dibreakdown kedalam aturan yang di buat oleh Pemerintah Kabupaten Banggai. *
(cen)
Discussion about this post