Reporter Sabdin Latimbang
BANGGAI, Luwuk Times.ID – Kontrak guru honor daerah atau honda bisa diputuskan secara sepihak. Kebijakan itu dapat dilakukan, apabila para tenaga honda mengabaikan kewajibannya, dengan alasan yang tidak jelas.
Penegasan in disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai Laut (Balut), Ramlan H. Suding, SH dihadapan 884 tenaga honda, pada kegiatan sosialisasi, bertempat di gedung SMP Negeri 02 Banggai Kabupaten Banggai Laut, Selasa (29/06).
Ratusan tenaga honda itu masing-masing guru TK Paud sebanyak 274 orang, guru SDN 371 orang dan guru SMP 250 orang.
Pihak dinas lanjut Ramlan, punya kewenangan di tahun ini memutuskan kontrak secara sepihak kepada tenaga honda.
Keputusan tegas itu diterapkan, apabila ada guru honda yang beberapa kali tidak pernah melaksanakan kewajibannya. Apalagi dengan alasan yang tidak jelas.
“Kalau alasannya tidak jelas, iya konsekuensinya diberhentikan sepihak. Karena masih banyak yang antrean,” katanya.
Ramlan menambahkan, saat ini pihaknya belum berbicara tentang mata pelajaran. Akan fokus berapa banyak tenaga honda yang dibutuhkan.
Lagi pula pertegas dia, tenaga honda itu harus siap ditempatkan diaman saja.
“Jika saudara ngotot, apalagi berdasarkan selera anda, maka kita tidak bisa paksakan. Artinya anda berhenti,” ungkap Ramlan mewarning.
“Janganlah berbuat yang dapat merugikan diri sendiri,” tambah dia.
Berdasarkan kontrak kerja, masa waktu berakhir per 31 Desember 2020. Dengan demikian muncul pertanyaan, siapa yang menalangi honor para guru honda. Tentu sambung dia, Bupati dalam hal ini Pemda Banggai Laut.
Ketika kontrak diperpanjang, maka tentu saja akan dibahas kembali honor dari kontrak yang diperpanjang tersebut.
Kontrak itu pun, berdasarkan keahlian seseorang yang dibutuhkan, yang kemudian dibayar oleh pemerintah daerah.
Pada kesempatan itu, Ramlan juga menginformasikan, jika sebelumnya segala aktivitas guru honda hanya dapat dilaporkan kepada masing-masing kepala sekolahnya, tapi kali ini tidak lagi. Para guru honda wajib melaporkan kegiatannya kepada Kepala Dinas.
“Tahun 2019-2020 guru honda hanya melapor ke kepala sekolah. Tapi tahun 2020-2021 ini harus melaporkan aktifitasnya kepada Kepala Dinas,” tandas Ramlan. *
Discussion about this post