Sanksi Teguran Keras MKD DPR RI, Beniyanto: Saya Terima dengan Ikhlas

oleh -2801 Dilihat
oleh
Beniyanto Tamoreka

Banggai, Luwuk Times— Anggota DPR RI Fraksi Golkar Beniyanto bersikap ksatria. Sanksi teguran keras Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Ia terima dengan besar hati.

Bahkan Beniyanto yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini mengaku ikhlas menerima sanksi tersebut.

“Saya terima dengan ikhlas,” ucap Beniyanto kepada Luwuk Times, Selasa (27/05/2025).

Ia mengaku tidak akan menolak, terlebih menentang apa yang menjadi keputusan salah satu alat kelengkapan dewan parlemen senayan tersebut.

“Saya sudah penuhi undangan MKD. Saya juga sudah menceritakan kronologisnya. Sebagai anggota DPR RI, saya menerima semua hasil dari keputusan MKD,” ucap Beniyanto.

Rekomendasi MKD

Sebagaimana dilansir sejumlah media nasional, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi teguran keras terhadap Beniyanto pada Senin (26/5/2025).

Selain teguran, MKD juga merekomendasikan agar Beniyanto tidak mencalonkan diri lagi sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah untuk periode mendatang.

Baca Juga:  Gaspol Menuju Pelantikan di Palu, Hepy Yeremia Manopo Deklarasikan Kebangkitan Hanura Banggai

“Keputusan sidangnya yang pertama, teguran keras kepada teradu. Kemudian merekomendasikan untuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI pada daerah pemilihan Sulawesi Tengah pada pemilu yang akan datang,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Gedung DPR RI, Senin.

Ia menyebutkan, Beniyanto sebagai teradu atas dugaan kasus penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh anggota DPRD Banggai, Lutfi Samaduri.

“Kasusnya karena penganiayaan, terduga penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banggai. Pas PSU kemarin (kejadiannya),” kata Dek Gam.

Ia menerangkan, putusan sanksi MKD itu berdasarkan bukti-bukti yang ada. Salah satunya adalah rekaman video terkait tindakan Beniyanto yang ditampilkan dalam persidangan.

Dek Gam pun menegaskan, Beniyanto tetap masih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029, meski telah dijatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga:  Sulianti Murad Bakal Ikuti Jejak Prabowo Subianto? Begini Pendapat Pemerhati Pemilu di Banggai

“Karena kan teguran kerasnya bukan pemecatan tadi, hanya untuk merekomendasikan untuk tidak maju di 2029,” ucap Dek Gam.

Calon Bupati Banggai

Praktis rekomendasi MKD DPR RI itu mengundang beragam komentar.

Salah satu yang paling menonjol adalah pintu Beniyanto untuk tampil pada Pilkada Banggai 2030 sangat terbuka lebar.

Analisa itu muncul pada diskusi lepas pada salah satu warkop di Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (26/05/2025).

“Kalau pun Beniyanto tak bisa maju pada Pileg 2029, maka peluang menjadi Calon Bupati Banggai terbuka lebar,” ucap salah seorang pemerhati politik.

Hal itu tambah sumber sangat beralasan. Sebab elektabilitas dan tingkat keterpilihan Beniyanto untuk menjadi Banggai I sangat tinggi.

Apalagi lanjut sumber, berdasarkan aturan, Amirudin yang notabene kakak kandung Beniyanto sudah tidak bersyarat maju sebagai calon Bupati untuk periode ketiga.

Baca Juga:  Rebut Fraksi Utuh di DPRD Banggai, Bachtiar Pasman: Ini Kemenangan Bersama PKB

Andil Besarkan Golkar

Tak itu saja analisa yang muncul pada diskusi tanpa moderator sore itu.

Rekomendasi MKD DPR RI agar Beniyanto tak lagi nyaleg pada pileg 2029 diserahkan kepada DPP Partai Golkar.

Nah itu artinya kata sumber lainnya, tergantung DPP Partai Golkar, apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau sebaliknya.

Satu hal yang menjadi nilai plus buat Beniyanto di mata DPP Golkar. Ia sukses membesarkan Partai Golkar, tak hanya pada tingkatan lokal dan regional. Tapi Beniyanto juga sukses menambah perbendaharaan kursi DPR RI.

“Saya kira kesuksesan Beniyanto ini tidak bisa dipandang sebelah mata oleh Partai Golkar,” tandas sumber. *

Sofyan Labolo

No More Posts Available.

No more pages to load.