Oleh: Fitri Hadun
FAKTA dan Data mencengangkan sekaligus membuat miris bahwa angka aborsi marak, di negeri mayoritas muslim ini.
Satreskim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan aborsi yang dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial MS (22) bersama mahasiswa berinisial KAD (21) di kota Palangka Raya (megapolitan.kompas.com).
Selain itu, ramai di media sosial juga baru-baru ini. Anak seorang aktris nikita mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau akrab disapa Lolly dikabarkan telah hamil diluar nikah dan juga melakukan aborsi (Jakarta, tvOnenews.com. 30/08/2024)
Hal ini tidak lepas dari daerah kita yakni sulawesi tengah. Seorang wanita di Palu, Sulawesi Tengah melakukan aborsi dan mengubur janinnya tersebut. Insiden tersebut terjadi di Perumahan Subsidi Huntap, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Motif pelaku melakukan aborsi, karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dikandung pelaku, sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan (TRIBUNTRENDS.COM pada Minggu Januari 2024).
Maraknya Aborsi Karena Pergaulan yang bebas
Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja. Menurut Nurhafni (2022:2), dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95% nya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun.
Di Bandung menunjukkan 20% dari 1.000 remaja yang pernah melakukan seks bebas. Diperkirakan 5-7% nya adalah remaja di pedesaan. Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762.
Diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90% dari jumlah itu melakukan aborsi.
Aborsi banyak dilakukan oleh remaja yang belum menikah. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa Polda Bali menggerebek praktik aborsi di Bali yang dilakukan oleh dokter gigi, berinisial KAW (53 tahun).
Tersangka KAW mengaku, pasiennya rata-rata merupakan perempuan yang berstatus pelajar, mahasiswa, dewasa yang belum memiliki status perkawinan, dan juga korban pemerkosaan. (Kompas.com. 15 mei 2023)
Angka aborsi yang tinggi sungguh menunjukkan bahwa betapa rusaknya pergaulan antara laki-laki dan perempuan di zaman sekarang. Sebelum menikah pun telah banyak yang melakukan hubungan layaknya orang yang telah menikah. Tidak ada lagi batasan dalam pergaulan hari ini
Bebas Akibat Sistem Pergaulan Sekularisme Kapitalisme
Pergaulan bebas tidak lain disebabkan karena negeri ini jauh dari aturan agama (sekuler), agama hanya tentang sholat, puasa, haji. Tapi, tidak untuk mengatur tata cara (aturan) menjalani kehidupan termasuk pergaulan laki-laki dan perempuan.
Ketika kehidupan tidak ada aturan maka kebebasan makin bablas, seks bebas dan aborsi marak. Inilah fakta yang kita bisa saksikan di negeri ini. Bahkan, kebebasan dilindungi oleh negara melalui HAM. Padahal, kebebasan tersebutlah yang membuat banyaknya kasus seks bebas dan aborsi
Tidak hanya itu, konten percintaan di tv maupun handphone, porno, bahkan klinik dan obat untuk aborsi tersebar luas yang seolah memberi solusi bagi tindak seks bebas.
Pergaulan bebas seperti pacaran dibiarkan tanpa ada aturan atau hukuman dari negara. Apalagi kemarin muncul rencana aturan penyediaan kontrasepsi pada remaja dan pelajar.
Naudzubillah…Negara seolah memberi peluang adanya seks bebas. Dan memberi solusi aman ketika seks bebas. Konten percintaan di tv dan handpone yang meransang anak muda dibiarkan karena negara dapat pajaknya. Inilah yang disebut kapitalisme. Segala perbuatan atau kebijakan tergantung keuntungan. Tanpa memperdulikan kualitas generasi penerus bangsa ini.
Islam Melindungi Masyarakat Dari Pergaulan Bebas dan Aborsi
Islam melarang pergaulan bebas dan zina yang dapat menghantarkan pada maraknya aborsi. Sebagaimana firman Allah SWT.
“Dan Jangalah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk (Q.S Al-Isra: 32)
Selain itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Sangat jelas dari ayat diatas bahwa di dalam Islam, Allah melarang keras perilaku seks bebas (zina). Bahkan, melarang pula segala perilaku mendekati zina. Sebab, zina adalah perbuatan keji, bisa mendatangkan penyakit dan merusak keturunan, dan suatu jalan terburuk yang membuat pelakunya mendapat azab di dunia dan siksa di neraka.
Tidak hanya berupa larangan zina, Negara di dalam Islam juga mengatur tentang pergaulan antar laki-laki dan perempuan yaitu:
• Kewajiban menutup aurat dan Perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan
• Melarang pergaulan bebas seperti pacaran, khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) yang dapat merangsang dan memberi peluang perilaku zina. Laki-laki dan perempuan hanya bisa berinteraksi jika ada keperluan.
• Mengatur Sistem Pendidikan berbasis akidah Islam sehingga generasi akan faham bahwa hidupnya di dunia adalah untuk ibadah dan segala yang ia lakukan di dunia akan dimintai pertanggung jawaban dan akan ia dapatkan balasannya di akhirat. Sehingga, generasi tidak akan melakukan pergaulan bebas dan aborsi karena hal itu dilarang oleh Allah.
• Negara juga akan mengatur konten di tv dan media sosial agar tidak menayangkan konten yang dapat menimbulkan syahwat.
• Dan jika ada yang melanggar segala aturan tersebut maka negara akan memberikan sanksi. Di dalam Islam ketika ketika ada yang berzina. Jika dia belum menikah, maka akan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun dari desanya. Dan jika sudah menikah, maka akan di rajam sampai meninggal. Sanksi tegas ini memiliki efek jera bagi pelaku dan masyarakat yang memiliki keinginan berzina akan takut melakukannya. Selain itu, saksi ini memiliki efek pengampunan di akhirat. Artinya, ketika telah dihukum dengan saksi itu di dunia maka tidak lagi dihukum di akhirat. Dan bagi yang melakukan
Beginilah aturan Islam yang sempurna untuk menjaga masyarakat dari pergaulan bebas dan aborsi. Aturan Islam begitu sifatnya menutup segala pintu yang memungkinkan menghantarkan pada perilaku zina dan aborsi. Jadi, sebelum terjadi seks bebas dan aborsi, Islam sudah punya aturan yang bersifat mencegah.
Aturan ini datang dari Allah yang telah menciptakan manusia sehingga lebih mengetahui aturan yang terbaik bagi manusia. Manusia diatur dengan aturan Allah dan tidak bebas. Islam tidak mengenal kebebasan, karena segala perbuatan manusia harus terikat dengan hukum syara dan akan dimintai pertanggung jawaban sekecil apapun
Perlindungan dari aturan Islam ini yang melahirkan generasi bahkan masyarakat yang bermoral, jauh dari perilaku buruk yang dapat mendatangkan azab. Hal, ini akan terwujud jika kita menerapkan Islam secara menyeluruh untuk mengatur kehidupan. Bukan hanya sekedar sholat, puasa, zakat dan haji. *
Discussion about this post