Advertisement
DPRD Banggai

Air Sungai tak Layak Konsumsi, Warga Bunta Adukan PT KFM ke DPRD Banggai

1134
×

Air Sungai tak Layak Konsumsi, Warga Bunta Adukan PT KFM ke DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang (kiri) memimpin RDP terkait keluhan warga Desa Pongian terhadap aktivitas PT KFM, di kantor DPRD Banggai, Senin (27/05/2024). (Foto: Istimewa)

BANGGAI, Luwuk Times — Aktivitas PT Koninis Fajar Mineral (KFM) dalam mengeksplorasi nikel di Desa Pongian, Kecamatan Bunta dikeluhkan warga setempat.

Betapa tidak, air sungai di Desa Pongian kini sudah tak layak konsumsi. Itu buntut dari aktivitas perusahaan tersebut. Terhadap kondisi itu, warga pun mengadu ke DPRD Banggai.

Menyikapi aduan warga Desa Pongian, Komisi 2 DPRD Banggai, Senin (27/05/2024) menggelar rapat dengar pendapat (RDP).

Dengan menghadirkan sejumlah instansi teknis, perwakilan manajemen PT KFM, Pemdes Pongian dan Tuntung, Pemerintah Kecamatan Bunta serta warga.

Selain Ketua Komisi 2 DPRD Banggai Sukri Djalumang yang memimpin RDP pagi itu, sejumlah wakil rakyat komisi yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup itu juga hadir.

Mereka adalah Sientje Najoan, Hanira Lasantu, Suharto Yinata, Kartini Akbar serta Hasman L. Balubi.

Baca:  Fraksi Partai Golkar Nilai Bupati Banggai Pahlawan APBD Perubahan 2023

Air Sungai Berubah Warna

Dalam RDP itu warga mengaku, air sungai menjadi berubah warna, agak kemerahan.

“Sungai Pongian tambah hari tambah parah. Airnya sudah merah. Apakah masih layak dikonsumsi atau tidak?,” tanya salah seorang warga yang hadir di agenda tersebut.

Aktivitas PT KFM yang menebang hutan mengakibatkan banjir bandang. Warga di lima desa sebagai wilayah lingkar tambang, seperti Pongian, Koninis, Nanga Nangaon dan Tuntung, harus menerima dampak.

Warga mengaku, mereka lebih banyak dirugikan ketimbang mendapatkan keuntungan.

Untuk membuktikan bahwa air Sungai Pongian berubah warna buntuk aktivitas PT KFM, warga meminta agar DPRD Banggai, khususnya Komisi 2 serta instansi teknis untuk turun lapangan.

Agenda turun lapangan itu harus dilakukan ketika musim penghujan, bukan di musim panas.

Baca:  Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Simpong, Besok Panggil OPD

Padahal, dalam memorandum of understanding (MoU), PT KFM berkewajiban mengembalikan kejernihan air sungai. Pada faktanya, air sungai bukannya jernih, tapi malah kian parah.

Banjir Bandang

Hal lain yang menjadi sorotan warga Desa Pongian adalah tindak lanjut ganti rugi terhadap kerugian materil warga setelah banjir bandang melanda perkebunan warga. Tanaman warga, hewan peliharaan hingga harta benda warga terseret banjir bandang.

Warga mengakui berdasarkan pengalaman, jauh hari sebelum PT KFM beraksi di desa mereka, ketika musim penghujan hingga berhari-hari, desa mereka tak pernah ada banjir bandang.

Praktis, banjir bandang itu tiba menghantam desa mereka setelah PT KFM beraktivitas. Kegiatan tambang nikel yang menebangi pepohonan menjadi pemicu banjir bandang.

Mirisnya, janji ganti rugi lahan hanyalah isapan jempol belaka.