Akar Filosofis-Historis Pemilihan Langsung di Indonesia

oleh -993 Dilihat
oleh
Muhadam Labolo

Oleh: Muhadam Labolo


APAKAH pemilihan langsung memiliki akar filosofis-historis dalam realitas keIndonesiaan? Kita akan mendalami pertanyaan ini lewat presensi sejarah agar tak sesegera mungkin menelan mentah-mentah produk mekanisme demokrasi yang bahkan disumber asalnya emoh diadaptasi.

Filosofi keIndonesiaan kita setidaknya terperas habis dalam landasan bernegara, Pancasila. Keyakinan yang berserakan dalam benak bangsa ini sejak lama terajut dalam kalimat sederhana, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Kalimat itu bukan saja merepresentasikan realitas masyarakat yang tak cukup terdidik hingga perlu diwakili, juga berharap pada hikmah yang akan diproduksi oleh mereka yang tercerahkan (enligtened) untuk memusyawarahkan apa yang menjadi keinginan luhur setiap anak bangsa.

Dalam keyakinan klasik, personifikasi konkrit dimuka bumi hanyalah Wakil Tuhan. Satu keyakinan yang oleh Weber melahirkan kategori kewenangan tradisional-monarchi. Tak ada pilihan dari alam bawah (micro-cosmos), kecuali mewakili alam atas (macro-cosmos), melebur lewat spirit manunggaling kawula gusti.

Baca Juga:  Populisme dan Lunturnya Pamor Birokrasi

Secara historis mekanisme ini jamak dipraktekkan pada semua sistem sosial di dunia dan nusantara khususnya. Praktek penunjukan elit dilakukan melalui seleksi berbasis ikatan kekerabatan (dinasti). Pamongpraja pun tak luput dari sirkulasi semacam ini, yang dulu disebut Pangrehpraja.

Mekanisme sirkulasi dengan pola representasi itu pun terjadi di level terendah pemerintahan, Desa dan atau nama lain, termasuk Desa Adat. Kita dapat menemukan realitas itu pada kasus pemilihan kepala desa di Jawa, Papua, Maluku, Kalimantan, Sumatera, dan Sulawesi prakemerdekaan.

Baca Juga:  Kemana Arah Pembangunan Pemerintahan?

Thomas Stamford Raffles (1811-1816) memperkenalkan mekanisme sirkulasi baru, pemilihan kepala desa langsung. Tujuannya mengurangi pengaruh elit lokal dalam mengendalikan masyarakat. Raffles memotong loyalitas, mengontrol stabilitas politik lokal, sekaligus menjadi daya tawar saat berhadapan dengan kaum feodal.

Jadi, mekanisme pemilihan langsung yang dipromosikan oleh Raffles merupakan era baru dalam sistem demokrasi mini. Artinya mekanisme itu bukan produk sepenuhnya bangsa Indonesia, namun tak lebih dari gagasan asing yang dicangkok-terapkan di Wilayah Jawa (Hanif, 2018).

Realitas masyarakat yang sejak awal tak cukup terdidik dan miskin itu akhirnya, dan seterusnya dieksploitasi oleh kepentingan elit untuk tujuan jangka pendek, legitimasi semu lewat pemilihan langsung. Faktanya, pola perwakilan tetap eksis di lebih kurang 80% negara termasuk Amerika yang lebih 200 tahun menerapkan mekanisme electoral collect.

Baca Juga:  Toxic Mematikan Otonomi Daerah

Sebagai peletak prinsip-prinsip demokrasi modern, Amerika menggunakan prinsip dan sejumlah elemen dasar dalam praktek demokrasi. Salah satu prinsip utama itu democracy from the people, by the people, and to the people. Demikian pidato memukau Abraham Lincoln di Pettysburgh (1865).

Mekanisme pemilihan paling tua pernah terjadi di Yunani, itupun ketika status Negara Kota berbentuk Polis dengan jumlah penduduk terbatas baik kuantitas maupun kualitas. Kualitas politik tak berlaku bagi wanita, anak-anak, lansia, budak, dan ekspatriat. Hak memilih merupakan previlage bagi kelas tertentu dalam sistem sosial.