LUWUK TIMES – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan pria berinisial LF (21), warga Jalan Gunung Julutumpu, Luwuk. Ia terduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan ancaman penyebaran konten asusila, Jumat (17/4/2026).
Penangkapan setelah adanya laporan dari korban berinisial IA (19). Ia mahasiswi warga Jalan Dr. Sutarjo Luwuk. Korban melaporkan pacarnya tersebut karena melakukan penganiayaan dan pengancaman menyebarluaskan video pribadi bermuatan vulgar.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan, keduanya memiliki hubungan dekat alias pacaran. Penganiayaan terjadi pada Kamis (16/4) pukul 01.00 Wita bertempat rumah korban.
Pelaku yang terbakar emosi, langsung memukul korban menggunakan tangan terkepal kearah hidung, dahi serta menarik rambut korban.
Selain itu, ia juga mencekik sambil menginjak-injak tubuh korban. Akibatnya hidung berdarah, dahi memar dan seluruh badan terasa sakit.
“Motifnya karena rasa cemburu. Pelaku curiga korban telah memiliki hubungan dengan pria lain. Sehingga selain menganiaya LF juga mengancam akan menyebarkan video asusila,” terang AKP Arifin.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan LF di rumahnya.
Pelaku yang juga mahasiswa ini diamankan tanpa perlawanan, saat sedang tidur. Pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. *













