
LUWUK TIMES— Hamil di bawah umur sangat berbahaya bagi ibu dan bayi. Hal ini diakui Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Banggai I Wayan Suartika.
I Wayan Suartika menyatakan perempuan yang hamil di bawah umur berisiko tinggi bagi ibu dan bayi.
“Kalau bayi berisiko lahir berat badan rendah atau istilahnya prematur. Ibunya pendarahan, bisa sampai mengancam nyawa,” ujar dia.
I Wayan Suartika menjelaskan, usia ideal untuk melahirkan 21 tahun ke atas. Sementara kasus di Pagimana masih 15 tahun.
Hal ini disampaikan Kadis Kesehatan menanggapi anak di bawah umur di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai yang hamil di usia 15 tahun.
Anak di bawah umur ini diduga menjadi korban seorang terduga dukun cabul berinisial DN (64), sebagaimana rilis resmi Polres Banggai.
Aksi terduga dukun cabul ini terungkap setelah kakak korban mengetahui kasus tersebut dan melaporkan kasus ini ke Mapolsek Pagimana. *
asn
Discussion about this post