Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Analisis Filsafati Kehendak Untuk Berkuasa dan Manusia Unggul Menurut Pemikiran Frederich Nietsche Mandiri

Redaksi by Redaksi
18 Oktober 2023
in Opini
0
Analisis Filsafati Kehendak Untuk Berkuasa dan Manusia Unggul Menurut Pemikiran Frederich Nietsche Mandiri

Tiara Marshella Putri

1. Gambaran Fenomena/Permasalahan

Pada bulan awal tahun 2023, terjadi perundungan di salah satu Sekolah Menengah Atas di Jawa Tengah.

Perundungan ini di lakukan oleh delapan orang siswi terhadap seorang siswi kelas 2 SMA yang merupkan adik kelas mereka, sudah berlangsung selama satu tahun lamanya.

Menurut polisi, korban diduga dirundung secara verbal dan non verbal yang berisikan cacian, hinaan, dan beberapa tindakan kekerasan lainnya.

Akibatnya korban mengalami gangguan kesehatan mental hingga harus didampingi psikiater untuk proses penyembuhannya karena trauma untuk ke sekolah.

Bahkan usaha untuk penyembuhan korban justru mendapat intimidasi dari pihak guru di sekolahnya, yang tidak ingin masalahnya dibawa ke ranah hukum karena dapat mencoreng nama baik sekolah.

Bahkan, korban dipaksa untuk mencabut laporannya supaya pihak sekolah tidak terbawa bawa dakam kasus ini.

Ada juga kasus perundungan yang bersifat verbal melalui media sosial, dimana penghujatan atau pembunuhan karakter dari seseorang yang dilakukan oleh kelompok tertentu, hanya untuk menaikan followers dan sebagainya.

Hal inilah yang mendorong pemerintah mengeluarkan UU ITE untuk menekan perundungan melalui sosial media.

Itu hanya salah satu dari sekian banyak kasus perundungan yang terdeteksi oleh publik, bahkan di tenggarai masih banyak lagi kasus yang tidak terekspos dikarenakan korban malu, atau bahkan takut untuk melaporkan.

Perundungan atau bullying sering kali menjadi tren yang mengkhawatirkan, terutama di kalangan generasi muda. Baik di sekolah, lingkungan tempat tinggal, hingga di platform media sosial, perundungan bisa terjadi.

Bullying bukan hanya menimbulkan luka fisik, tapi juga luka psikologis yang mendalam bagi korban.

Tingkat kekerasan dalam fenomena bullying saat ini bisa begitu fatal. Bukan permasalahan sepele yang bisa dianggap remeh.

Seakan-akan ada dorongan ‘kekuasaan’ yang dimiliki oleh pelaku bullying untuk memperlihatkan dominasinya hingga berujung pada kekerasan yang merugikan korban.

Banyak kasus-kasus serupa yang masih terjadi di masyarakat kita yang harus segera ditangani dan dihentikan.

Baca Juga :  Bupati Banggai Amirudin Ikuti Raker Pertanahan dan Kehutanan di Surabaya Jawa Timur

Menurut studi Programme for International Student Assessment (PISA), Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan kasus bullying tertinggi di dunia.

Sekitar 41 persen pelajar berusia 15 tahun di Indonesia mengalami kasus bullying dalam satu bulan.

Dari 78 negara yang disurvei, Indonesia menduduki peringkat kelima dengan jumlah kasus bullying yang paling tinggi di antara murid-muridnya.

Menurut Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, pihaknya telah mencatat minimal 12 kasus bullying sejak Januari hingga Sepetmber 2023 mencapai 23 kasus perundungan hanya satuan pendidikan saja.

2. Konsep Teoritis

Konsep teoritis yang akan saya gunakan dalam menganalisis fenomena di atas adalah konsep teoritis dari Frederich Nietsche mengenai “Kehendak Untuk Berkuasa & Manusia Unggul”.

Konsep ‘kehendak Untuk Berkuasa & Manusia Unggul’, sesuai dengan interpretasi Friedrich Nietzsche, dapat diterjemahkan sebagai dorongan intrinsik yang berperan sebagai dasar bagi tindakan individu dalam berupaya mempengaruhi dan mencapai dominasi atas orang lain, diri sendiri, dan/atau lingkungan sekitar (Nietzsche, 1998; Storr, 2002).

Dalam konteks perundungan, kehendak untuk berkuasa & manusia unggul ini nampak dalam bentuk tindakan intimidasi, ancaman, dan perundungan terhadap orang lain.

Dalam mengatasi fenomena bullying ini, pendekatan yang dapat diambil adalah dengan cara meredam kehendak berkuasa yang berlebihan dan mempromosikan pemahaman bahwa nilai suatu individu tidak diukur melalui dominasi terhadap orang lain.

Pendidikan empati dan penghormatan terhadap keberagaman perlu digalakkan untuk mencegah dan mengurangi insiden perundungan.

3. Analisis Masalah

Analisis masalah dari fenomena perundungan ini adalah, Perundungan atau bullying adalah fenomena sosial yang sangat kompleks dan mengandalkan berbagai faktor.

Berdasarkan konsep ‘kehendak untuk berkuasa’, kita bisa melihat perilaku perundungan sebagai upaya pelaku untuk mendemonstrasikan dan menegaskan kekuasannya atas korban.

Ini bisa mencakup tindakan yang beragam, mulai dari agresi fisik hingga bentuk-bentuk perundungan yang lebih halus seperti mengucilkan atau merendahkan orang lain.

Baca Juga :  Bantuan Modal, Benarkah Solusi Tuntas Kemiskinan?

Tujuan utamanya adalah untuk menunjukkan bahwa pelaku adalah individu yang lebih kuat, lebih dominan, dan lebih berkuasa.

Sementara itu, ide ‘manusia unggul’ bisa memberi kita cara lain untuk memahami perilaku perundungan. Dalam konsep Nietzsche, Übermensch adalah individu yang telah melampaui moralitas dan nilai-nilai konvensional dan telah menciptakan nilai dan moralitasnya sendiri.

Ini mungkin bisa diterjemahkan ke dalam konteks perundungan sebagai pembenaran bagi tindakan pelaku.

Pelaku perundungan mungkin percaya bahwa mereka adalah ‘manusia unggul’ dalam arti bahwa mereka berhak melakukan apa yang mereka lakukan dan bahwa tindakan mereka adalah benar menurut standar mereka sendiri, meskipun hal ini jelas bertentangan dengan norma-norma sosial yang berlaku.

Secara keseluruhan, perundungan adalah perwujudan dari ‘kehendak berkuasa’ dan ide ‘manusia unggul’ yang berjalan melampaui batas-batas yang diatur oleh masyarakat.

Pendekatan terhadap penanganan masalah ini harus melibatkan pemahaman tentang bagaimana kekuasaan ditampilkan dan digunakan, serta bagaimana kita bisa meredam ‘kehendak berkuasa’ yang berlebihan dan mendidik individu untuk berlaku sesuai dengan tata krama dan etika yang berlaku.

4. Kesimpulan

Konsep ‘kehendak berkuasa’ dan ‘manusia unggul’ dari Nietzsche bisa digunakan untuk menganalisis fenomena perundungan.

Pelaku seringkali berusaha menunjukkan kekuasaan dan dominasi mereka, sedangkan korban berada di posisi yang lebih lemah.

Dalam beberapa kasus, pelaku mungkin merasa berhak melakukan perundungan, menciptakan moralitasnya sendiri yang bertentangan dengan norma sosial.

Keduanya mencerminkan cara individu melampaui batas-batas yang ditetapkan masyarakat guna menegaskan kekuasaannya.

Penanganan masalah perundungan harus memahami dinamika kekuasaan ini dan mencari cara untuk mengendalikan ‘kehendak berkuasa’ yang berlebihan dan mendidik individu dalam berperilaku sesuai tata krama dan etika yang berlaku. *

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Pembaca 843
Tags: AnalisisFilsafatSurabayaTiara Marshella PutriUniversitas Katolik Widya Mandala
Previous Post

12 Penyakit ASN-PNS Indonesia tak Dapat Disembuhkan

Next Post

Diperkirakan Logistik Pemilu 2024 Tiba di Luwuk Banggai Tiga Tahap

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post
DPRD Banggai Usulkan Calon PAW ke KPU, Santo Gotia: Segera Kami Respon

Diperkirakan Logistik Pemilu 2024 Tiba di Luwuk Banggai Tiga Tahap

Discussion about this post

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025
Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

Dinas PUPR Banggai Bangun Baru Empat Kantor Kecamatan

20 Mei 2025
Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

20 Mei 2025
18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

18 Hari Operasi Premanisme, 43 Pelaku Terjaring di Sulteng

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luwuk Ibu Kota Provinsi Sulawesi Timur Layak dan Pantas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!