
Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuk Times— Jumlah penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai naik signifikan.
Berdasarkan data tim gugus tugas per Kamis (08/07), dari 23 kecamatan, delapan diantaranya berstatus zona merah, dengan akumulasi terkonfirmasi sebanyak 1.644 orang.
Menyikapi perkembangan covid-19 yang semakin tidak terkendali itu, Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) mikro.
Tidak itu saja upaya yang ditempuh Haji Amir-sapaannya. Pemda Banggai juga mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa/kelurahan.
Instruksi Bupati Banggai ini tertuang dalam surat edaran nomor 440/1388/Dinkes tanggal 9 Juli 2021 yang masing-masing ditujukan kepada Forkopimda, para Kepala OPD, Kepala instansi vertikal, Camat se Kabupaten Banggai, pimpinan partai politik, organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan profesi serta perusahaan, pelaku usaha dan elemen masyarakat.
Dalam surat edaran itu disampaikan, melalui rapat pemerintah Kabupaten Banggai bersama Forkopimda, Satgas Covid-19, tokoh agama dan tokoh masyarakat tanggal 7 Juli 2021, maka diputuskan merevisi Surat Edaran Bupati Banggai nomor 440/1279/Dinkes tanggal 29 Juni 2021 berupa pengendalian Covid-19 di Kabupaten Banggai.
Ada 15 ketentuan yang harus dipatuhi:
1). Jam kerja perkantoran ASN dan Perusahaan yakni 25% bekerja di kantor (WFO) dan 75 % bekerja di rumah (WFH). Selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas bagl ASN/karyawan yang bekerja di rumah, namun melakukan aktivitas diluar rumah.
2). Proses belajar mengajar tidak diperbolehkan tatap muka, tetapi melalul media on line dalam jaringan.
3). Pelaku usaha yakni cafe, rumah makan, restoran, swalayan, toko, kios, pusat perbelanjaan, wahana permainan anak dan fasllitas bisnis olahraga, jam operasional dibatasi sampai dengan 17.00 Wita, dengan kapasltas ruangan 25% dan dikecualikan bagi restoran/rumah makan untuk pemesanan makanan (tidak makan ditempat) sampai jam 20.00 Wita.
4). Sektor esensial seperti rumah sakit, kantor pelayanan publik dan pekerja konstruksi bangunan dan jalan tetap bekerja 100% sebagaimana biasa dengan memperhatikan pembagian waktu dan jumlah pekerja serta tetap mematuhi prokes yang ketat.
Discussion about this post