Luwuk Times — Kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih, dilarang melewati ruas jalan yang terdapat aktivitas pasar Ramadhan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.
Larangan itu bertujuan untuk mengurai kemacetan arus kendaraan selama bulan Ramadhan 1444 H.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 550/0641/Dishub tanggal 21 Maret 2023, tentang pelaksanaan kegiatan operasional kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih selama bulan Ramadhan.
Surat edaran itu ditujukan kepada para perusahaan atau pemilik jasa angkutan berat atau tronton serta pemilik toko lutos.
Ada dua point yang tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili.
Pertama, pemilik kendaraan angkutan barang dan truk roda 6 atau lebih tidak melaksanakan kegiatan operasional yang menggunakan badan jalan pada jam padat kendaraan. Yaitu mulai jam 14.00-18.00 wita pada lokasi aktivitas pasar Ramadhan
Kedua, Dinas Perhubungan Banggai akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banggai, Satpol PP dan Damkar Banggai untuk melaksanakan tindakan langsung bagi kendaraan yang tidak mengindahkan surat edaran ini.
Di Kota Luwuk aktivitas pasar Ramadhan atau penjual kue jajanan dilaksanakan pada beberapa ruas jalan dalam Kota Luwuk. Diantaranya di Kelurahan Simpong, Kelurahan Maahas dan Kelurahan Bungin.
Ketiga titik ruas jalan inilah yang sering mengalami kemacetan kendaraan yang cukup panjang, ketika angkutan barang roda enam atau lebih sedang beroperasi. *
Sofyan Labolo
Discussion about this post