IKLAN

Luwuk

Angkutan Barang Roda Enam Dilarang Lewati Pasar Ramadhan di Luwuk

356
×

Angkutan Barang Roda Enam Dilarang Lewati Pasar Ramadhan di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Banggai memasang baliho tentang aturan jam operasional kendaraan besar pada bulan Puasa Ramadhan pada salah satu titik dalam Kota Luwuk. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times — Kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih, dilarang melewati ruas jalan yang terdapat aktivitas pasar Ramadhan di Kota Luwuk Kabupaten Banggai.

Larangan itu bertujuan untuk mengurai kemacetan arus kendaraan selama bulan Ramadhan 1444 H.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran nomor 550/0641/Dishub tanggal 21 Maret 2023, tentang pelaksanaan kegiatan operasional kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih selama bulan Ramadhan.

Surat edaran itu ditujukan kepada para perusahaan atau pemilik jasa angkutan berat atau tronton serta pemilik toko lutos.

Baca:  Polres Banggai Tanggapi Video Viral Obat Kapsul Berisi Paku

Ada dua point yang tertuang dalam surat edaran yang ditanda tangani Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili.

Pertama, pemilik kendaraan angkutan barang dan truk roda 6 atau lebih tidak melaksanakan kegiatan operasional yang menggunakan badan jalan pada jam padat kendaraan. Yaitu mulai jam 14.00-18.00 wita pada lokasi aktivitas pasar Ramadhan

Kedua, Dinas Perhubungan Banggai akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Banggai, Satpol PP dan Damkar Banggai untuk melaksanakan tindakan langsung bagi kendaraan yang tidak mengindahkan surat edaran ini.

Baca:  Piala Dunia U-17 2023, Indonesia Main di Pot Satu

Di Kota Luwuk aktivitas pasar Ramadhan atau penjual kue jajanan dilaksanakan pada beberapa ruas jalan dalam Kota Luwuk. Diantaranya di Kelurahan Simpong, Kelurahan Maahas dan Kelurahan Bungin.

Ketiga titik ruas jalan inilah yang sering mengalami kemacetan kendaraan yang cukup panjang, ketika angkutan barang roda enam atau lebih sedang beroperasi. *

Sofyan Labolo

error: Content is protected !!