
LUWUK – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) bergerak mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan yang kasusnya terus meningkat.
Antisipasi tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengawasan Obat Hewan dan Lalu Lintas Ternak menggelar sejumlah program.
Berikut beberapa sub kegiatan yang telah dilaksanakan :
1. Pengawasan atas Penerapan Persyaratan Teknis untuk Pemasukan dan atau Pengeluaran Hewan dan Produk Hewan.
Terlaksana pada tanggal 21-22 Maret 2022, hasilnya yakni melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran Ternak keluar daerah di Pasar Hewan Kecamatan Toili.
Selanjutnya, memberikan sosialisasi kepada pelaku usah pengeluaran ternak yang ada di Pasar Hewan terkait dengan SOP Pengeluaran Ternak keluar daerah.

Selanjutnya, pada tanggal 21-22 April 2022, melakukan pertemuan dengan pelaku usaha perdagangan ternak dan mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Daerah di Kecamatan Simpang Raya.
Dari hasil sosialisasi, pelaku usaha bersedia membayar retribusi pemeriksaan kesehatan hewan sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2020.
Sesuai keputusan rapat adalah mengaktifkan kembali Pasar Hewan Kecamatan Simpang Raya.
Pada tanggal 23-24 Juni 2022, melakukan pengawasan pengeluaran ternak pada pelaku usaha perdagangan ternak terkait dengan peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada kandang penampungan pelaku usaha di Kecamatan Toili.

Melakukan pemeriksaan ternak di pasar hewan Desa Tirtasari Kecamatan Toili pada ternak yang akan keluar daerah.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan kesehatan di Pasar Hewan dan kandang penampungan pelaku usaha dinyatakan bahwa ternak dinyatakan sehat.
2. Sub kegiatan Pemeriksaan Mutu, Khasiat dan Keamanan Peredaran Obat Hewan.
Hasil dari pelaksanaan sub kegiatan ini yakni pada tanggal 16-17 Juni 2022, melakukan pengawasan dan pemeriksaan obat hewan yang ada pada toko obat hewan di Kecamatan Batui Selatan dan Kecamatan Moilong.
Selanjutnya, memeriksa setiap jenis obat hewan terkait dengan masa kadaluarsa dan mencatat dalam format pendataan obat hewan.
Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan obat hewan bahwa tidak ditemukan obat hewan yang kadaluarsa sehingga obat hewan yang diperjualbelikan dinyatakan aman untuk digunakan. *
Discussion about this post