Nilai ini mencerminkan potensi dividen dari 10% saham PI, yang bisa menghasilkan miliaran rupiah per tahun—jauh melebihi modal awal dari APBD.
Dalam pertemuan yang disebut di atas, SKK Migas memberikan sinyal positif untuk melanjutkan tahapan sesuai regulasi: Media menulisnya sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, sejatinya sudah ada aturan terbaru yang digunakan yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
Saat ini, dari 10 tahapan yang harus dilalui, PI untuk WK Senoro–Toili sudah memasuki tahap ke-5 atau ke-6.
Jika tak ada kendala administratif maupun kelayakan manajemen, pengelolaan PI diperkirakan bisa resmi dijalankan PT BEU pada akhir 2025 atau selambatnya awal 2026.
Namun di balik euforia “berani berkelanjutan” ini, bayangan risiko tak boleh diabaikan.
Pengalihan PI 10% yang semestinya menjadi berkah ekonomi bagi Banggai bisa berubah menjadi bencana jika tidak dikelola hati-hati.
Regulasi Permen ESDM No. 1/2025 menetapkan persyaratan ketat bagi BUMD, termasuk kepemilikan saham minimal 99% oleh pemda dan kemampuan finansial untuk menyediakan modal awal.
PT BEU memang telah melakukan studi banding ke BUMD sukses seperti PT Migas Utama Jabar pada April 2025. Namun, tantangan pendanaan tetap besar.
Modal awal yang dibutuhkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, sementara TKD daerah tengah terpangkas 30%.
Risiko utang daerah pun terbuka. Belum lagi jika muncul keberatan dari mitra kontrak seperti JOB Tomori Sulawesi yang memegang mayoritas WK; proses bisa tertunda hingga 2027, bertepatan dengan perpanjangan kontrak WK.
Dampaknya tak sekadar keterlambatan. Secara ekonomi, jika harga gas dunia kembali anjlok—mengikuti tren fluktuatif sejak 2024—nilai NPV Rp4,7 triliun itu bisa menguap, meninggalkan dividen minim atau bahkan kerugian operasional.
Lebih parah, BUMD pengelola PI sangat rentan terhadap korupsi. Contohnya di Lampung, pada September 2025, direksi dan komisaris BUMD ditetapkan tersangka karena salah kelola dana PI, merugikan negara miliaran rupiah.
Di Jambi dan sejumlah daerah lain, KPK bahkan turun tangan memantau karena maraknya dugaan penyimpangan akibat lemahnya transparansi dan pemahaman regulasi.
Jika skenario buruk ini terjadi di Banggai, keberanian Anwar bisa berubah menjadi malapetaka. Anwar yang “berani”, bisa-bisa kita yang “berkelonjotan.”
Meski begitu, harapan tetap besar. Sebagai bupati dengan pengalaman mengelola perusahaan besar sebelum menjabat, Amir tentu memahami bagaimana menjadikan PI bukan sekadar simbol keberanian dan keberlanjutan, tetapi juga instrumen kesejahteraan bagi masyarakat Banggai.
Termasuk kemungkinan mendiversifikasi hasil PI untuk komoditas nonmigas: misalnya pertanian atau pariwisata.
Kita tentu tidak ingin terus bergantung pada migas yang nilainya fluktuatif dan cadangannya akan habis suatu saat nanti. *
Penulis lepas dan pekerja serabutan di Luwuk-Banggai, Sulawesi Tengah







