BANGGAI— DPRD Banggai menggelar rapat paripurna agenda rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Banggai tahun anggaran 2025, Kamis 14 November 2024.
Rapat yang dihadiri 24 wakil rakyat itu dipandu Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo didampingi dua wakilnya, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi.
Rapat yang dihadiri Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah itu berlangsung sore. Dan dimulai dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) oleh juru bicaranya, Made Darma.
Dalam laporannya, APBD Banggai tahun anggaran 2025 sebesar Rp3.158.074.256.040, terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD sebesar Rp293 miliar lebih, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pajak daerah, Rp238 miliar lebih. Retribusi daerah Rp27 miliar lebih. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp5,7 miliar lebih. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Ep121,7 miliar.
Sektor pendapatan transfer Rp2,8 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp2,7 triliun lebih. Pendapatan transfer antar daerah Rp43,9 miliar lebih.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp27,3 miliar. Terdiri dari pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapatan hibah sebesar Rp2,5 miliar lebih. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp24,8 miliar lebih.
Discussion about this post