IKLAN

Banggai

Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Banggai

124
×

Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Banggai

Sebarkan artikel ini
Penulis: DKISP BanggaiEditor: Sofyan Labolo
Apel siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banggai. (Foto: DKISP Banggai)

Luwuk Times, Luwuk — Mewakili Bupati Banggai, Asisten Administrasi Umum Setda Banggai, H. Moh. Kamil menghadiri giat Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banggai, bertempat di Halaman Polres Banggai, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta pada pagi hari tersebut berjalan dengan lancar.

Selaku Inspektur Apel Siaga, Wakapolres Banggai membacakan amanat Kepala Kepolisian Resor Banggai pada Apel Siaga dalam rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Banggai.

Mengawali sambutannya, ia menyampaikan Karhutla sangatlah merugikan banyak pihak. Tidak hanya merusak ekosistem. Tapi lebih dari itu Karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

Baca:  Mutasi di Kamis Sakti, Ini Daftar Lengkap 28 Eselon II dan IIIA

“Selaras dengan hal tersebut, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutam secara tegas dilarang,” ujar Wakapolres Banggai, Margiyanta.

Wakapolres Banggai menyebutkan terdapat enam hal terkait upaya pengendalian Karhutla yang telah ditekankan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

1. Memprioritaskan upaya pencegahan terjadinya kebakaran.

2. Melaksanakan pemantauan dan pengawasan harus didukung infrastruktur yang memadai sampai pada tingkat terbawah.

3. Mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang.

4. Melakukan penataan ekosistem dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan.

Baca:  Wabup Banggai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Luwuk

5. Pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Untuk itu, seluru unsur pemerintah di daerah maupun unsur TNI-POLRI harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut.

6. Melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu dikonsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun milik masyarakat.

Sebelum menutup sambutannya, Wakapolres Banggai menegaskan deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama TNI dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialidasi bersama stakeholder terkait.

“Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana hingga menimbulkan efek jera”, jelas Margiyanta. *

error: Content is protected !!