LUWUK TIMES, Luwuk— Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini sangat marak. APK dari beragam partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 bertebaran pada sejumlah titik di Kabupaten Banggai.
Kondisi yang sudah menganggu estetika kota atau wilayah itu, membuat aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Banggai Bimbim angkat bicara.
Kepada Luwuk Times, Senin (11/09/2023), Bimbim mengaku heran dengan kondisi saat ini. Dimana tak sedikit APK bertebaran di Kabupaten Banggai disaat belum masuk pada tahapan Kampanye pemilu 2024.
“Saya heran melihatnya. Belum kampanye sudah banyak alat peraga dimana-mana. Terkesan tidak ada aturannya saja,” kata Bimbim.
Seharusnya KPU Banggai sambung dia, melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung peraturan terkait kampanye.
Dan sosialisasi ini disampaikan kepada peserta pemilu. Karena setiap tahapan pemilu ada aturannya.
“KPU Banggai ini orang orang terpilih. Saya yakin, mereka sangat paham pemilu. Tapi kok kenapa tidak melakukan sosialisasi aturan seperti pemilu sebelumnya. Bagi saya ini disengaja,” tuding Bimbim.
Ia memberikan informasi bahwa PKPU kampanye nomor 15 tahun 2023 telah ditetapkan pada 14 Juli 2023.
Dimana setiap pasal-pasal nya telah mengatur tata cara kampanye dan sosialisasi peserta pemilu ketika belum masuk pada tahapan kampanye.
Seperti diatur dalam ayat 3 Pasal 79 bahwa “Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan”.
Demikian juga ayat 4. Peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas diri, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu.
Bimbim mengaku sudah menemui Bawaslu Kabupaten Banggai.
Hasil klarifikasi, lembaga pengawas pemilu itu mengaku, telah berkoordinasi dan memberikan surat imbauan kepada KPU Banggai untuk segera melakukan sosialisasi tatap muka.
“Mengutip komentar Bawaslu bahwa mereka sudah menyampaikan surat imbauan kepada KPU. Tapi belum ada tindakan lanjut,” kata Bimbim. *
Discussion about this post