“Masa aksi menolak keberadaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana di Kasimbar,” tambahnya.
Selain itu pemblokiran jalan juga mereka menagih janji kedatangan Gubernur Sulteng, untuk menemui masa hari ini, sekaligus meminta Gubernur untuk mencabut IUP PT. Trio Kencana.
Hanya saja, Didik menyayangkan sikap masa yang untuk ketiga kalinya melakukan pemblokiran jalan. Terlebih lagi itu adalah jalan trans nasional.
Hal ini tentunya mengganggu kepentingan orang lain dan merugikan banyak orang. Dalam menyelesaikan persoalan ini, imbau Didik perlu musyawarah.
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga mengatakan, Kapolres Parimo, Kasatintel dan Kapolsek Kasimbar telah persuasif meminta kepada korlap dan masa aksi untuk tidak melakukan penutupan jalan. Tetapi sampai tiga kali permintaan Kapolres tidak diindahkan. Pemblokiran jalan masih ada.
Oleh karena itu pesannya kepada masa ARTI untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan.
“Kepolisian akan mengambil tindakan tegas, apabila masih melakukan pemblokiran jalan,” tegas Didik. *
(rilis)
Discussion about this post