IKLAN

Tojo Unauna

Aset PT Sulawesi Eco Resort Touna Digelapkan, Kuasa Hukum Ales Vostrak Buka Laporan Polisi

839
×

Aset PT Sulawesi Eco Resort Touna Digelapkan, Kuasa Hukum Ales Vostrak Buka Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Sulawesi Eco Resort melaporkan dugaan penggelapan asset ke Polres Touna, Rabu 19 Juli 2023. (Foto: Istimewa)

Luwuk Times, Touna — Aset PT Sulawesi Eco Resort Kecamatan Talatako Kabupaten Tojo Unauna (Touna) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga digelapkan.

Pemilik asset Ales Vostrak warga Czech Republic yang tinggal di Jalan Tirta Angkasa Sanur Bali di Kota Bali, membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Perusahaan itu sebagian besar merupakan modal Ales Vostrak, melalui Permodalan Modal Asing (PMA).

Saat usaha mulai di buka, Ales Vostrak memiliki modal 97 persen melalui PMA. Dan dia membangun kemitraan dengan Sifa Abd Halim Lapaola dengan besaran saham hanya 3 persen.

Usaha itu kemudian berkembang. Akan tetapi hubungan Ales dengan Sifa Abd Halim mulai renggang.

Baca:  Beniyanto Tamoreka Minta Kader Golkar Banggai tidak Menghujat

Aleg Vostrak melalui kuasa hukumnya menyebut ada indikasi Sifa Abd Halim ingin menguasai perusahaan itu.

“Kami menduga Sifa Abd Halim Lapaola ingin menguasai usaha tersebut,” kata kuasa hukum PT Sulawesi Eco Resor, Moh Firda MB Husain SH bersama sejumlah rekannya Ishak P Adam SH, MH, CU, Mohammad Rizky Hiolla SH dan Amir, SH di salah satu kafe di Ampana Kota, Kabupaten Touna, Kamis (20/7/2023).

Karena hubungan sudah tidak harmonis kata Firda, Ales Vostrak tidak pernah lagi datang ke lokasi wisata itu. Itu karena adanya covid 19 di tahun 2019 lalu. Peluang itu rupanya dimanfaatkan Sifa Abd Halim Lapaola untuk menguasai usaha tersebut.

Baca:  23 Juni, Kejuaraan Karate Terbuka Piala Bupati Banggai 2023 di Luwuk

Kuasa Hukum Ales Vostrak mengaku ada kejanggalan dari dokumen yang dikantongi Sifa.

“Setelah kami periksa, diduga Sifa Abd Halim Lapaola merubah surat sertifikat tanah,” katanya.

“Awalnya sertifikat tanah tersebut atas nama PT Sulawesi Resort. Setelah mereka renggang diduga ia mengganti surat tanah itu menjadi atas nama pribadinya. Otomatis perusahan tersebut miliknya,” kata Firda.

Terkait dengan pemalsuan dokumen surat sertifikat tanah, lanjut Firda, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso.

“Putusan pengadilan NO. Dan NO itu artinya proses gugatannya keliru atau cacat dan bukan kalah,” katanya.

error: Content is protected !!