Reporter Sofyan Labolo
LUWUK, Luwuktimes.id – Pertemuan Tim Pengawal Visi-Misi Bupati Banggai (TPVMB) bersama Bupati Amirudin di ruang rapat khusus Kantor Bupati Banggai, sekira pukul 10.30 Jumat (1/10) deadlock.
Hanya sekitar tiga menit pertemuan yang rencananya membahas persoalan pengangkatan Direksi Perumda Air Minum, itu langsung diakhiri Bupati Amirudin.
“Saya anggap pertemuan ini tidak ada. Karena saya tidak mengundang. Saya masih ada urusan lain”, kata Bupati Amirudin, seraya bergegas meninggalkan ruang rapat, seperti dinarasikan koordinator TPVMB, Aswan Ali.
Penjelasan Aswan, pertemuan tersebut berakhir deadlock, setelah anggota Tim PVMB, Burhanuddin Mang mempertanyakan pihak mana yang mengundang mereka dalam pertemuan tersebut.
“Nah, karena Pak Bupati merasa tidak mengundang, maka dikatakan pihaknya tidak mengundang dan menganggap pertemuan itu tidak ada,” ungkap Aswan Ali.
Pertemuan yang dihadiri Bupati Amirudin, Sekkab Ir. Abdulah Ali, Kaban Kesbangpol, Drs. Irpan Poma, dan Kabag Ekonomi, Rohdiana, tersebut sejatinya diinisiasi oleh Irpan Poma, karena menginginkan terjadinya dialog dan komunikasi langsung antara pihak yang mempersoalkan SK pengangkatan Direksi Perumda dengan Bupati Banggai selaku pihak yang menetapkan SK tersebut.
“Saya mengapresiasi itikad baik Pak Irpan Poma, maka saya setuju dilakukan pertemuan dengan Pak Bupati”, kata aktivis dan pengacara ini.
Makanya, sambung Aswan, Kamis (30/9) kemarin terjadi pertemuan dengan Wabup Furqanuddin Masulili, membicarakan topik yang sama.
“Pak Wabup menghargai upaya kami dan berharap dapat dicapai solusi terbaik guna mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu Pak Wabup turut memfasilitasi pertemuan tim kami dengan Pak Bupati,” kata Aswan.
Somasi
Apa langkah selanjutnya setelah gagal berdialog dengan Bupati Amirudin?
Aswan mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pihaknya akan melakukan somasi terhadap Bupati Banggai.
Itu setelah upaya permohonan keberatan atas pengangkatan Direksi Perumda yang melanggar peraturan tersebut, berakhir tenggang waktunya, Jumat (02/10).
“Insya Allah Senin kami akan peringatkan Bupati lewat surat somasi, bahwa SK pengangkatan Direksi tersebut dalam kategori cacat secara hukum sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (5), (6), dan (7) UU Administrasi Pemerintahan,” pungkasnya.*
Baca juga: Persoalan Direksi Perumda Tidak Bisa Diselesaikan dengan Kompromi
Discussion about this post