LUWUK, Luwuktimes.id – Jika tak ada aral melintang, Amirudin Tamoreka-Furqanudin Masulili (AT-FM) akan dilantik sebagai bupati/wakil bupati Banggai di bulan Juni 2021 mendatang.
Hanya saja periodeisasi paslon yang dipastikan menang di pilkada 2020 ini tidak selama 5 tahun. Pasalnya, undang-undang nomor 10/2016 menyebutkan, hasil pilkada serentak 2020, akan diikutkan kembali pada pilkada serentak 2024. Praktis hanya 3,5 tahun paslon nomor urut 02 ini memimpin Kabupaten Banggai.
Lalu bagaimana reaksi parpol pengusung terkait regulasi itu?
Politisi Partai Golkar, Irwanto Kulap kepada Luwuktimes.id Selasa (15/12) mengaku, memang aturan mengatakan bahwa hasil pilkada serentak 2020 akan diikutkan kembali di tahun 2024. Maka kalau kita melihat dengan undang-undang pastinya pilkada 2020 hanya berlangsung 3,5 tahun.
Namun perlu diingat kata Irwanto, saat ini DPR RI sementara merencanakan undang-undang pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional itu jelas Irwanto, terdiri dari Pipres dan pemilihan DPR RI. Sedang pemilu lokal meliputi pilkada gubernur, bupati dan walikota dan DPRD provinsi kabupaten/kota.
“Itu direncanakan dimulai pada tahun 2027 sesuai dengan opsinya,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai ini.
Dengan demikian tekan Irwanto, sudah pasti undang-undang 10/2016 itu akan berubah dan disesuaikan dengan masa jabatan 5 tahunan.
Irwanto optimistis, bisa jadi ketika dibuka pembahasannya di DPR RI, maka kemungkinan akan berubah. Apalagi sekarang ini adanya omnibuslow. “Dan pasti ada yang namanya omnibuslow politik atau apalah namanya,” ujar Irwanto.
Dia juga menegaskan, perlu di ingat bahwa pilkada 2020 ini di ikuti oleh Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution yang notabene anak dan menantu Presiden Joko Widodo. Logikanya, masa jabatannya hanya 3,5 tahun.
“Ini politik, namun semua tergantung para pemimpin kita yang berada di pusat. Kita yang ada di daerah tinggal mengikuti dan melaksanakannya,” tutup politisi yang akrab disapa Wanto ini. *
(yan)
Discussion about this post