Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Ada sejumlah ketentuan bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Golkar. Salah satunya wajib mengumpulkan kartu tanda anggota (KTA).
“Bacaleg itu wajib mengumpulkan KTA. Siapa yang paling banyak maka sudah pasti memiliki poin lebih. Itu artinya bacaleg tersebut melaksanakan perintah partai,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap kepada sejumlah wartawan, Selasa (02/11).
Berdasarkan petunjuk teknis nomor 4 dan nomor Partai Golkar tentang tata cara seleksi bacaleg juga mengisyaratkan, setiap bacaleg konsolidasi. Termasuk tambah Irwanto, partai akan melihat rekam jejak bacaleg tersebut.
Saat ini sambung Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai, partainya telah mengakomodir bacaleg sebanyak 200 persen dari jumlah kursi DPRD Banggai. Jumlah itu sudah include 30 persen keterwakilan perempuan.
“Semisal daerah pemilihan (dapil) 2. Jatah kursi ada 10, maka bacaleg yang terakomodir sebanyak 20 nama, termasuk bacaleg perempuan 30 persen,” katanya.
LEMBAGA SURVEI
Apakah Golkar Banggai akan melibatkan lembaga survei dalam melihat elektabilitas bacaleg sebelum berubah status menjadi caleg?
Pertanyaan itu kembali mendapat jawaban aleg dari dapil Pagimana, Lobu, Bunta, Nuhon, Bualemo dan Kecamatan Simpang Raya ini.
Irwanto menjelaskan, hal itu tergantung kebijakan partai. Bisa saja Golkar melibatkan lembaga survei. Apabila terjadi persaingan ketat elektabilitas para bacaleg pada akar rumput.
Baca juga: Simak Bocoran Daftar Bacaleg Golkar Banggai Dapil I
“Memungkinkan itu terjadi. Ada langkah alternatif yang diambil partai, apabila kompetitif persaingan,” jelas Irwanto.
Sebagai roda penggerak organisasi, Irwanto yakin kepemimpinan Beniyanto pada DPD Partai Golkar Banggai, akan obyektif dalam menyeleksi para bacalegnya.
“Golkar kedepan di tangan pak Beni Tamoreka dalam menyeleksi anggota yang akan menjadi caleg saya yakin akan objektif. Dengan tetap mempedomani mekanisme petunjuk teknis,” ucap politisi yang akrab dengan sapaan Wanto ini. *
Discussion about this post