LUWUK— Saat ini ada ribuan tenaga honorer yang mengabdi pada sejumlah instansi pemerintahan lingkup Pemda Banggai.
Akan tetapi nasib mereka bakal pupus. Para tenaga non ASN yang berjumlah ribuan itu kemungkinan akan menjadi pengangguran.
Fenomena memiriskan itu terjadi menyusul keluarnya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 31 Mei 2022.
Surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu dengan perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ada beberapa point yang tertuang dalam surat yang ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan Kementerian atau lembaga instansi pusat dan daerah tersebut.
Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemen PAN-BR meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian yakni:
Pertama, melakukan pemetaan non ASN pada lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK.
Kedua, menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK pada lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN.
Ketiga, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain, seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan, dapat dilakukan melalui tenaga ahli daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dan status tenaga alih saya itu bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.
Keempat, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Discussion about this post