PALU, Luwuk Times — Bakal calon Gubernur (Cagub) Sulteng, H. Rusdy Mastura mengemban tiga tugas sekaligus dari Partai Perindo.
Tiga tugas yang diberikan Tim Desk Pilkada DPP Partai Perindo itu tertuang dalam Surat Tugas Partai Perindo nomor: 014-ST/DPP-PARTAI PERINDO/V/2024 tanggal 16 Mei 2024.
Adapun tiga tugas yang diemban Rusdy Mastura sebagai bakal calon gubernur Sulteng periode 2024-2029 itu yakni:
Pertama, mencari pasangan calon Wagub Sulteng.
Kedua, mendapatkan koalisi parpol lain dalam bentuk kursi untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024,
Ketiga, melaporkan hasil pelaksanaan tugas selambat lambatnya tanggal 15 Juni 2024.
Surat tugas yang ditanda tangani Ketua Tim Desk Pilkada DPP Partai Perindo Angela H. Tanoesoedibjo dan Sekretaris Michael Victor Sianipar ini diberi tembusan kepada Ketum Partai Perindo dan Ketua DPW Partai Perindo Sulteng.
Penegasan lainnya dari Tim Desk Pilkada DPP Partai Perindo yakni, surat tugas ini bukan merupakan surat keputusan DPP Partai Perindo sebagai kelengkapan dokumen pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di KPUD. *
Baca: Soal Parpol Pengusung dan Pendamping di Pilkada Sulteng, Jawaban Rusdy Mastura Tegas
Discussion about this post