

LUWUK — Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banggai menargetkan, pengesahan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) tidak akan menyebrang tahun.
“Kita akan tuntaskan sebelum menyeberang tahun. Dengan begitu kami tak punya hutang kewajiban yang tertunda,” kata Ketua Bapemperda DPRD Banggai, Mursidin, belum lama ini.
Kapan agenda paripurnanya? Politisi PKS ini belum dapat memastikannya.
Baca juga: Jawaban Bupati Amirudin Buat Pandangan Umum Fraksi PDIP Banggai
“Hanya untuk kepastian waktu pelaksanaan paripurna kami belum tahu. Karena menyesuaikan dengan kegiatan anggota legislatif lainnya,” tandasnya.
Dari tujuh draf regulasi, salah satu ranperda tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang retribusi daerah, pada Senin (15/11) lalu telah selesi paripurna, dengan agenda kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Dan selanjutnya akan disahkan menjadi Perda bersama enam ranperda lainnya.
Terlebih lagi telah melewati proses fasilitasi Biro Hukum Setprov Sulteng dan harmonisasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga tinggal menunggu jadwal paripurna pengesahan tujuh Ranperda.
Hanya saja kapan pengesahan produk hukum itu, belum terjadwal.
Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Banggai Sebut Kebersihan dan Penataan Kota Semrawut
Kepala Bagian Persidangan Sekwan DPRD Banggai, Lodewyk mengungkapkan, pelaksanaan paripurna pengesahan tujuh ranperda belum mendapatkan kepastian jadwal.
“Masih belum ada informasi tentang jadwal pelaksanaan paripurna,” ungkapnya Kamis (18/11).
1. Penyelenggaraan kabupaten layak anak
2. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum
3. Perubahan Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang retribusi daerah.
4. Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
5. Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
6. Gerakan moral kebersihan
7. Perubahan Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banggai. *
(calon reporter-1)
Discussion about this post