BANGGAI – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai menggelar Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pelaporan Pajak secara Mandiri melalui aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Swissbell Luwuk pada Rabu (4/12/2024) ini bertujuan untuk memperkenalkan dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi elektronik e-SPTPD dan e-BPHTB dalam pelaporan pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, ME, menyampaikan Bapenda telah memiliki sistem informasi pengelolaan Pajak Asli Daerah sebagai alat bantu untuk memudahkan operasional pengelolaan Pajak Daerah.
“Saat ini, wajib pajak harus datang ke kantor Bapenda Kabupaten Banggai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum melakukan proses pembayaran pajak,” tutur Kepala Bapenda.
Untuk itu, lanjut Irpan, Bapenda Kabupaten Banggai bermaksud untuk lebih memberikan kemudahan kepada para wajib pajak dengan menyediakan prasarana berbasis teknologi informasi yang memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan SPTPD dan BPHTB dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan Bapenda Kabupaten Banggai.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai, Moh. Kamil Datu Adam, saat membuka kegiatan ini menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemkab Banggai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaporan dan pengelolaan pajak daerah.
“Penerapan aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB berbasis online diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya,” ucap Asisten III.
Sebagaimana yang diketahui bersama, pendapatan dari sektor pajak daerah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, inovasi teknologi seperti ini merupakan upaya nyata untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan pelayanan publik,” ujar Kamil.
Sebelum menutup sambutannya, beliau berharap para peserta dapat memahami dengan baik cara menggunakan aplikasi ini sehingga mampu mengimplementasikannya secara efektif di lapangan.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan tentang fungsi, manfaat, dan tata cara penggunaan aplikasi e-SPTPD dan e-BPHTB. Tidak hanya teori, pelatihan ini juga menyediakan sesi praktik langsung untuk memastikan peserta mampu menggunakan aplikasi tersebut dengan baik.
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Banggai untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui pendekatan yang lebih modern.
Dengan memanfaatkan teknologi, pemerintah daerah tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Pemkab Banggai optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah, terutama dalam mendukung berbagai program prioritas yang membutuhkan pendanaan dari sektor pajak. *
DKISP Banggai
Discussion about this post