Luwuk Times, Luwuk — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai segera memiliki sekretariat baru. Sinyal ini kencang setelah usulan lembaga pengawas pemilu dan pemilihan ini mendapat lampu hijau Pemda Banggai.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai, Ridwan yang ditemu di kantornya, Senin (18/09/2023) menjelaskan, Pemda Banggai telah menyetujui pinjam pakai lahan yang berada di Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.
“Gedung atau kantor yang dihibahkan Pemda itu tepatnya di eks kantor Kelurahan Karaton,” kata Ridwan.
Hanya saja untuk bangunannya masih perlu direhab. Sehingga Bawaslu Banggai mengusulkan anggaran rehab.
“Kami usulkan untuk rehab bangunan antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 700 juta,” kata Ridwan.
Usulan rehab bangunan tersebut sambung Ketua Bawaslu Banggai diluar dari anggaran pengawasan Pilkada Banggai 2024 sebesar Rp 18,7 miliar.
“Itu diluar dari anggaran pengawasan Bawaslu pada Pilkada Banggai 2024,” kata Ridwan.
Sejak adhok hingga naik status, Bawaslu Kabupaten Banggai belum memiliki sekretariat permanen. Hal itu berbeda dengan KPU Kabupaten Banggai, yang sudah sejak lama memiliki sekretariat sendiri.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Banggai masih menyewa bangunan yang dijadikan sekretariat, beralamat Jalan pulau Seram Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan.
Dan sebelumnya, lembaga pengawas ini bermarkas di Kelurahan Maahas Kecamatan Luwuk Selatan.
Menurut Ridwan, sudah sangat ideal jika Bawaslu Kabupaten Banggai memiliki sekretariat permanen.
Sebab salah satu persyaratan menjadi satuan kerja atau Satker yakni memiliki sekretariat yang permanen.
Sebelumnya, Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap mengatakan, Bawaslu Banggai mengusulkan lewat APBD Perubahan 2023 dana sebesar 500 juta.
Anggaran itu akan digunakan untuk rehab bangunan milik Pemda yang nantinya dipergunakan sebagai sekretariat Bawaslu Kabupaten Banggai.
Bagi Irwanto, usulan tersebut harus direalisasikan Pemda Banggai.
“Anggaran 500 juta dari ABT itu, diluar dari usulan anggaran Bawaslu untuk momentum Pilkada Banggai,” kata Irwanto. *
Discussion about this post