LUWUK, Luwuk Times.ID – Tidak hanya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banggai, Syaifuddin Muid yang memberi jawaban terhadap rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberi sanksi sedang terhadap tuduhan pelanggaran netralitas ASN pada pilkada Banggai 2020.
Akan tetapi Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banggai, Paiman Karto juga mengklarifikasi rekomendasi KASN yang ditujukan kepada Bupati Banggai Herwin Yatim (HY) tersebut.
Kepada Luwuk Times, Sabtu (03/04) ada tiga catatan yang ditulis melalui pesan WA nya.
Pertama terkait visi-misi Pemerintah Kabupaten Banggai yang sedang berjalan dibawah Kepemimpinan Bupati DR. H Herwin Yatim, MM dan Wakil Bupati Banggai Drs. H. Mustar Labolo, M.Pd. Dimana pada misi pertama mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih menuju pemerintahan yang berwibawa.
Sedangkan catatan kedua yakni keyakinan Paiman Karto terhadap kedudukan Herwin Yatim selaku Bupati Banggai.
“Saya meyakini bapak Bupati sebagai pembina kepegawaian akan bersikap bijaksana, sehingga terkait dengan rekomendasi KASN No. R.1259/KASN/3/2021, maka akan menugaskan Baperjakat dan mengundang untuk mengklarifikasi terhadap pelanggaran yang dimuat dalam surat rekomendasi.
Ketiga kata Paiman dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan bersama Bupati terpilih pada tanggal 15 Desember 2020.
“Kecuali pertemuan tanggal 20 Pebruari 2021 (setelah selesai Pengesahan Rapat Paripurna DPRD Pengesahan Pemenang Pilkada 2020) kami diundang oleh Bupati dan Wakil Bupati terpilih bersama Pimpinan OPD lainnya,” tulis Paiman. *
(cen)
Discussion about this post