Reporter Naser Kantu
LUWUK, Luwuk Times— Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tompotika akhirnya mengeluarkan sikap kelembagaannya pada Selasa (27/07) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Presma Rifat Hakim itu menegaskan, sebanyak 4 poin. Pada poin kesatu menyatakan menolak Perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Banggai.
Selanjutnya pada poinkedua, meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai mengevaluasi pemberian bantuan sosial masyarakat yang terdampak covid 19 di tingkat desa dan kelurahan. Adapun nantinya terdapat kekeliruan, Pemerintah Daerah wajib memberikan sanksi terhadap oknum tersebut.
Ketiga, menolak surat/kartu vaksin dijadikan sebagai syarat administratif untuk dilakukannya pelayanan terhadap masyarakat.
Keempat, mengecam tindakan arogansi ataupun represif Satpol PP terhadap masyarakat.
KAJIAN ANALISIS
Sikap BEM Untika Luwuk ini didasari pada kajian analisis dan kondisi objektif di lapangan selama dilakukannya PPKM dengan penjelasan sebagai berikut;
Dalam upaya pencegahan virus covid 19 yang meningkat secara nasional pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di daerah Jawa dan Bali.
Pemerintah melalui presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM sampai akhir Juli. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro.
Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat terkait PPKM Darurat dan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2021, ada beberapa daerah diluar Jawa dan Bali yang melaksanakan juga kebijakan PPKM ini termasuk di Sulawesi tengah melalui gubernur dengan surat edaran dengan sk nomor :443/580/Din.kes tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyrakat Berbasis Mikro dab Pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019.
Poin-poin dari surat edaran tersebut, khususnya di poin ke 4, adalah bentuk instruksi terhadap Bupati untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid 19.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut pemerintah Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Edaran dengan SK. Nomor : 440/1388/Dinkes tentang Pengendalian Penyebaran Covid 19 dengan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Dengan adanya kebijakan ini, jam operasional pelaku usaha cafe, rumah makan, restoran, swalayan, toko, kios, pusat perbelanjaan, wahana permainan anak dan fasilitas dibatasi sampai dengan 17.00 WITA, tetapi dikecualikan bagi restoran/rumah makan untuk pemesanan makanan (tidak makan ditempat) sampai jam 20.00 WITA, kemudian dengan tegas dikatakan melalui Surat Edaran Bupati tersebut bahwa fasilitas publik ditutup, termasuk pula penyampaian aspirasi dalam bentuk kerumunan.
Discussion about this post