Berdasarkan kajian BEM Untika bahwa didalam Surat Edaran bupati banggai terdapat inkonsistensi terhadap pencegahan penyebaran virus covid 19. Sebab pada poin 9 didalam SE membuka ruang terhadap pelaku perjalanan di pintu masuk Kabupaten Banggai baik jalur darat, udara dan laut.
Dimana jalur pintu masuk tersebut berpotensi bertambahnya penularan covid 19 disebabkan sebagian besar yang melakukaan perjalanan berasal dari luar daerah Kabupaten Banggai.
Dengan adanya PPKM Mikro ini masyarakat kelas menengah kebawah tidak bisa melakukan apa-apa. Mereka bukan seperti pejabat ataupun pegawai negeri yang mempunyai penghasilan tetap, mereka harus keluar rumah bekerja untuk mencari nafkah agar bisa makan dan memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Iya benar negara sudah menggelontorkan anggaran triliyunan namun yang menjadi pertanyaan pada prakteknya bagaimana.
Belum lagi bantuan-bantuan yang diberikan harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan, katanya darurat terus kenapa harus ada syarat-syaratnya, apa kabar korupsi Bansos.
Masyarakat dibawah bingung yang pada akhirnya memicu terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat akibat ulah pemerintah. Hal-hal semacam ini yang perlu perhatian lebih oleh pemerintah pusat dan daerah.
Terkait penyerapan anggaran penangan covid 19 di tingkat daerah. Data dari Kemendagri dan Kompas (22 juli 2021), Provinsi Sulawesi Tengah searapan anggaranya sebesar Rp.153,25 miliar dan yang baru terealisasi hanya 0,07% sangat rendah dan perlu di pertanyakan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di Pasal 8 “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari lainya selama karantina”.
Berdasarkan diskursus publik yang BEM Untika amati kita menemukan bahwa di ruang-ruang birokrasi surat vaksin dijadikan sebagai syarat administratif dalam melakukan urusan-urusan masyarakat artinya bahwa jika ada masyarakat yang tidak mempunyai surat vaksin maka mereka tidak dilayani oleh birokrasi terkait.
Nah ini yang perlu juga di klarifikasi terkait kebenranya oleh pihak pemerintah daerah kab.banggai dan juga harus dievaluasi oleh pemda.
Terkait dengan PPKM Mikro yang sedang berjalan baik di Kabupaten Banggai dan daerah-daerah lain BEM Untika menemukan bahwa adanya sikap arogansi bahkan sampai pada represifitas dari pihak aparat (Satpol PP) dalam melakukan sterilisasi kegiatan masyrakat.
Baru-baru ini salah satu warga Kabupaten Banggai mengalami hal tersebut. Kejadian seperti ini tentu melanggar etika-etika Aparatur Negara. Perlu adanya sanksi terhadap aparat yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan. *
Discussion about this post