LUWUK, Luwuktimes.id – KPU Kabupaten Banggai menggelar bimtek sekaligus sosialisasi kebijakan umum KPU terkait dana kampanye pilkada serentak 2020, Selasa (22/09/2020).
Bimtek itu dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Banggai di Kecamatan Luwuk Selatan.
Divisi Hukum KPU Banggai, Supriadi Lawani mengatakan, inti dari bimtek itu adalah para pasangan calon (paslon) wajib melaporkan dana kampanye, termasuk KPU Banggai juga akan membatasi besaran pengeluaran dana kampanye.
Budi-sapaannya juga menginformasikan, untuk pelaporan dana kampanye akan menggunakan Sistem Informasi Dana kampanye (Sidakam).
“Operator bakal paslon telah kami Bimtek hari ini,” kata Budi.
Dan berdasarkan aturan tambah Budi, batas memasukan laporan awal dana kampanye (LADK) yakni sejak tanggal 23- 25 September pukul 18.00 wita. *
(yan)
Discussion about this post